Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Di Prancis, tidak Pakai Masker di Dalam Ruangan akan Didenda

Basuki Eka Purnama
20/7/2020 09:50
Di Prancis, tidak Pakai Masker di Dalam Ruangan akan Didenda
Sepasang warga yang mengenakan masker meninggalkan sebuah toko di Bordeaux, Prancis.(AFP/Philippe LOPEZ )

WARGA Prancis akan diganjar denda sebesar 135 euro (sekitar Rp6 juta), mulai Senin (20/7), jika melanggar aturan mengenakan masker di dalam ruangan.

Saat pemerintah Prancis mencatat kenaikan penyebaran covid-19, Perdana Menteri Jean Castex, Kamis (16/7) mengatakan akan mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup mulai pekan depan dalam rangka mencegah gelombang kedua infeksi virus korona.

Sebelumnya, di Prancis, masker telah wajib digunakan di transportasi publik. Pelanggarnya akan diganjar denda dengan jumlah yang sama, 135 euro.

Baca juga: Tiongkok Laporkan 22 Kasus Baru Covid-19, 17 di Xinjiang

Di Prancis, sebanyak 30.150 orang telah tewas akibat pandemi covid-19.

Pada Sabtu (18/7), Kementerian Kesehatan Prancis mengatakan kewajiban mengenakan masker di ruang tertutup mulai berlaku pada Senin (20/7) dan berlaku di dalam toko dan supermarket, pasar, bank, dan tempat lain yang dikunjungi publik.

Menurut data terbaru yang dirilis pada Rabu (15/7), Prancis melaporkan 119 pasien covid-19 yang dirawat dalam tempo 24 jam. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik