Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Klarifikasi Dubes Tiongkok Jangan hanya Prosedural

Putri Rosmalia Octaviyani
09/5/2020 06:35
Klarifikasi Dubes Tiongkok Jangan hanya Prosedural
Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel, MBC.(MBC/Medcom.id)

RENCANA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil Duta Besar Tiong kok untuk klarifikasi kematian dan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing dinilai sudah tepat.

Namun, klarifi kasi itu hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan.

“Adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di atas kapal berbendera Tiongkok tersebut sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan,” ujar Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, dalam keterangannya, kemarin.

Charles mengatakan pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah Tiongkok menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan
HAM sesuai standar universal.

Selain itu, pemerintah Tiongkok juga harus meng usut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut. “Dan juga untuk memberantas praktik-praktik serupa lainnya,” ujarnya.

Charles mengatakan, pemerintah juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral, baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Indonesia yang duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota governing body di ILO perlu mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan yang menjadi musuh kemanusiaan.

“Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi,” tutup Charles.

Tidak mampu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan dua ABK yang dilarung ke laut ialah warga tidak mampu. Keduanya ialah Sepri, 26, dan Ari, 25, warga Sumatra Selatan.

Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, mengatakan, keduanya ialah warga Dusun II, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

“Camat Sirah Pulau Padang sudah mendatangi rumah ABK yang meninggal. Benar keduanya sudah meninggal dunia. Sepri dilaporkan meninggal pada Desember 2019 dan Ari pada Februari 2020. Jenazahnya dilaporkan kepada keluarga sudah dilarung ke laut,” ujar Adi, kemarin.

Ia mengatakan, keduanya ialah teman akrab dan bertetangga di dusunnya. Dari informasi keluarga, keduanya diketahui bekerja di Jakarta dan menjadi ABK.

“Keluarga tahu mereka adalah ABK. Cerita dari mereka (keluarga), Sepri dan Ari cari kerja di Jakarta,” ujarnya.

Adi menjelaskan, saat ini kedua keluarga sudah menunjuk pengacara keluarga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Diakuinya, keluarga Sepri dan Ari merupakan keluarga tidak mampu, yang memang dari data Pemkab OKI, kedua keluarga mendapatkan bantuan pemerintah, yakni bansos daerah.

“Dari Pemkab OKI juga kini sudah membantu memfasilitasi soal ketenagakerjaan kedua ABK yang meninggal dunia itu,” tandasnya. (DW/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya