Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MEDIA Korea Selatan (Korsel) MBC News melaporkan sejumlah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia diduga mengalami perbudakan. Mereka bekerja di sebuah kapal nelayan milik Tiongkok.
Dalam laporan stasiun televisi Korsel tersebut, beberapa ABK asal Indonesia itu sakit dan meninggal. Jasad mereka kemudian dibuang di laut.
Menurut MBC News, Selasa (5/5), para ABK WNI berada dalam lingkungan seperti perbudakan. Beberapa WNI bahkan mengakuinya dalam siaran tersebut dengan wajah diburamkan.
Baca juga: Sukses Kendalikan Covid-19, Korsel Mulai Kembali Normal
Berdasarkan pengakuan mereka, para WNI bekerja berdiri selama 30 jam sehari untuk menangkap ikan.
"Waktu kerjanya, kita berdiri 30 jam. Setiap enam jam makan. Di jam makan itu, kami memanfaatkannya untuk duduk," kata seorang ABK WNI.
Para WNI tersebut mengakui mereka didiskriminasi. Misalnya, mereka diminta minum dengan air laut yang disuling. Padahal, para ABK Tiongkok minum air botolan dari darat.
WNI mengaku setiap minum air tersebut langsung merasa sakit. Para ABK WNI juga mengaku hanya menerima US$120 atau sekitar Rp1,8 juta untuk bekerja di laut selama setahun lebih.
Tiga WNI dilaporkan meninggal di kapal tersebut karena menerima perlakuan buruk. Dalam video yang diperoleh MBC, terlihat jasad WNI dimasukkan ke dalam peti lalu dibuang ke lautan.
Padahal, ada perjanjian jika mereka meninggal akan dikremasi dan abunya dikirim ke keluarga di Indonesia.
"Rekan-rekan yang meninggal awalnya mati rasa di kaki dan kemudian kaki mereka mulai membengkak, begitu juga tubuhnya, sehingga sulit bernapas," kata mereka.
Mereka awalnya adalah nelayan tuna, namun dari waktu ke waktu, mereka disuruh menangkap hiu dan memotong siripnya.
MBC News melaporkan para ABK asal Indonesia itu telah dipindah ke kapal lain untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Kapal tersebut bersandar di pelabuhan Busan, Korsel pada 14 April 2020. Saat penantian tersebut, seorang WNI mengaku mengalami sakit dada dan dilarikan ke rumah sakit. Dia kemudian meninggal pada 27 April 2020. Diperkirakan mereka saat ini berjumlah 14 orang di Busan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengatakan para WNI yang ada di Busan bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. (OL-1)
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde disebut terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Operasi bedah estetika kini jadi gaya hidup modern. Sejumlah aktris Indonesia memilih Korea untuk tampil lebih segar dan percaya diri.
Sebagai tuan rumah, Indonesia tampil apik sejak menit awal, yang langsung membuahkan gol yang dicetak Mochammad Iqbal.
Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan kenaikan tarif impor untuk barang-barang Korea Selatan, termasuk otomotif dan farmasi, setelah kesepakatan dagang dinilai gagal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Di drakor ini, Kim Seon-ho memerankan karakter bernama Joo Ho-jin. Ho-jin merupakan penerjemah multibahasa yang ditugaskan sebagai penerjemah untuk bintang top Cha Mu-hee (Go Youn-jung).
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved