Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Indonesia Larang Pendatang dari 3 Negara Terimbas Korona Masuk

Flory Ambarita
06/3/2020 07:06
Indonesia Larang Pendatang dari 3 Negara Terimbas Korona Masuk
Seorang petugas KKP memeriksa suhu tubuh penumpang pesawat yang baru turun di terminal kedatangan domestik bandara El Tari Kupang NTT.(ANTARA/Kornelis Kaha)

MENTERI Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan Indonesia akan memberlakukan kebijakan larangan kedatangan dan transit ke Indonesia, mulai Minggu (8/3).

Larangan ini berlaku bagi para turis atau pendatang yang ingin memasuki Indonesia, jika mereka dalam 14 hari terakhir sempat mengunjungi Italia, Korea Selatan, dan Iran.

Menlu juga memberikan rincian area rawan di tiga negara tersebut dimana kebijakan ini berlaku, yaitu:

1. Italia: Lombardy, Marche, Emilia Romagna, Veneto, dan Piedmont.
2. Korea Selatan: Daegu dan Gyeongsan.
3. Iran: Teheran, Gilan, dan Qom.

“Jika pendatang dari area tersebut tetap ingin memasuki Indonesia, mereka diwajibkan membawa surat kesehatan yang valid dan berlaku dari pihak berwajib di negara masing-masing. Surat itu harus diserahkan kepada petugas maskapai saat ‘check in’,” ujar Menlu Retno, di Jakarta, Kamis (5/3).

Baca juga: Swiss Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Korona

Sebelum mendarat, pendatang juga diwajibkan mengisi ‘health alert card atau kartu waspada kesehatan yang akan disiapkan Kementerian Kesehatan RI.

Bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari tiga negara tersebut, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan di bandara ketibaan.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan,” jelas Menlu Retno.

Kebijakan ini merupakan respons atas laporan dari World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa angka infeksi virus korona di luar Tiongkok terus meningkat.

Adapun pelarangan ini akan berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00:00 WIB. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik