Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Indonesia (WNI) asal Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Yatmin, 60, divonis 10 tahun penjara pada sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Rabu (8/1), karena perdagangan manusia.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Dato Noorin Binti Badaruddin tersebut, Yatmin mengakui kesalahannnya. Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Devinderjit Kajr Gill, menyatakan, Yatmin pada 9 Januari 2019 di kawasan Laut Pintu Gedung Daerah Klang Selangor telah melakukan penyelundupan migran.
Penyelundupan migran telah melanggar Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dan dihukum di bawah Pasal 26A undang-undang yang sama bersama Pasal 34 KUHP.
Yatmin bersama dua orang lainnya yang telah mengaku salah telah melakukan penyelundupan migran sebanyak 18 orang WNI. Yatmin dan kawan-kawannya terjaring operasi oleh kapal patroli PSC 15.
Baca juga: Menlu: Prinsip Indonesia Soal Natuna sudah Jelas
Saat penangkapan, kapal yang ditumpangi Yamin dalam keadaan mencurigakan dan berlayar tanpa memasang lampu pengenal. Petugas kemudian menghampiri kapal bertuliskan KM Intan tersebut. Hasil pemeriksaan terdapat tiga orang selaku tekong dan awak kapal tersebut.
Di dalam kapal yang sama ditemukan 18 orang migran terdiri atas 14 laki-laki dewasa dan empat perempuan dewasa WNI. Dalam kapal itu ditemukan tiga buku pelaut hanya untuk tujuan penangkapan
ikan.
Dari 18 orang tersebut, sembilan orang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah, sedangkan delapan orang telah tinggal di Malaysia melebihi izin permit (visa kerja) manakala satu orang lagi menggunakan paspor palsu.
Sebanyak 18 orang tersebut akan diselundupkan keluar Malaysia melalui jalur yang tidak resmi. (OL-1)
Tengku Mohd Dzaraif mengatakan sebagian besar jamaah haji yang terlantar dijadwalkan pulang menggunakan penerbangan Malaysia Airlines.
Tim nasional futsal putri Indonesia bermain imbang 4-4 melawan Malaysia di Grup A Kejuaraan Futsal Putri ASEAN 2026 di Thailand. Hasil ini membuat peluang Indonesia ke semifinal semakin berat.
Umat Islam di Malaysia akan memulai ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah pada Kamis (19/2).
Simak kronologi SEAblings vs Knetz yang memicu seruan boikot drakor. Ketahui alasan di balik solidaritas netizen Asia Tenggara melawan rasisme digital.
KOLABORASI lintas negara dalam hal peningkatan layanan kesehatan dinilai sebagai hal yang penting untuk mendukung ekosistem kesehatan global.
Ernest Zacharevic menggugat AirAsia dan Capital A ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Maskapai tersebut diduga menggunakan karya muralnya tanpa izin untuk branding pesawat.
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digagalkan..
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, selamatkan ekosistem pesisir.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved