Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden India Sahkan RUU Kewarganegaraan Kontroversial Jadi UU

Haufan Hasyim Salengke
13/12/2019 14:42
Presiden India Sahkan RUU Kewarganegaraan Kontroversial Jadi UU
Presiden India Ram Nath Kovind.(India's Presidential Palace/AFP)

PRESIDEN India Ram Nath Kovind menandatangani rancangan undang-undang (RUU) kewarganegaraan yang kontroversial menjadi undang-undang.

"Presiden India Ram Nath Kovind telah menandatangani RUU Amendemen Kewarganegaraan (CAB) yang kontroversial," kata para pejabat India, Jumat (13/12).

"Presiden telah memberikan persetujuannya untuk CAB dan dengan demikian itu telah menjadi Undang-Undang," kata seorang pejabat.

"Kumpulan aturan yang tamaktub dalam CAB mulai berlaku dengan diterbitkannya di berita resmi pada Kamis (12/12," jelasnya.

CAB telah disahkan oleh kedua majelis parlemen India minggu ini. UU bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan kepada imigran ilegal penganut enam agama--Hindu, Sikhisme, Budha, Jainisme, Parsi, dan Kristen--dari Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan. Namun, hukum itu mengecualikan imigran muslim dari permohonan kewarganegaraan.

Dengan undang-undang baru ini, pemerintah 'Negeri Hindustan' akan memberikan kewarganegaraan India kepada para imigran nonmuslim yang memasuki negara itu secara ilegal sebelum 31 Desember 2014.

Partai-partai oposisi dan anggota masyarakat sipil mengkritik RUU itu sebagai bertentangan dengan prinsip-prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi India karena tidak memasukkan muslim.

Undang-undang baru ini telah memicu protes luas di India, terutama di negara bagian Assam dan Tripura di timur laut, tempat penduduk setempat khawatir para imigran akan membahayakan posisi mereka.

Pada Kamis (12/12) malam, dua orang tewas dan beberapa lainnya cedera oleh polisi yang menembaki pengunjuk rasa di Assam. (Xinhua/Hym/OL-09)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya