Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI Filipina, Rabu (20/11) diperintahkan untuk menangkap siapa pun yang tertangkap basah menggunakan rokok elektrik atau vape di depan umum. Perintah itu dilansir hanya beberapa jam setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan akan melarang vape.
Larangan mendadak, yang diungkapkan Duterte, Selasa (19/11) malam, menambah reaksi global yang meningkat terhadap vape, produk yang pernah dipromosikan tidak terlalu berbahaya dibandingkan rokok tembakau.
Duterte, mantan perokok, menyebut vape beracun dan mengatakan vaping adalah memasukkan bahan kimia ke dalam tubuh pengguna.
Dia memerintahkan penangkapan siapa pun yang menghisap vape di depan umum di negara yang sudah memiliki beberapa peraturan antirokok terberat di Asia itu.
Baca juga: Asosiasi Vape Minta Pemerintah Buka Dialog
Tidak ada perintah resmi dan tertulis yang dipublikasikan yang menjelaskan ruang lingkup larangan atau hukuman untuk pelanggaran.
Duterte terkenal secara internasional karena tindakan keras antinarkotika yang mematikan. Tetapi, ia juga menargetkan tembakau dengan larangan merokok yang luas di depan umum.
Mengutip 'perintah presiden', pada Rabu (20/110, sebuah pernyataan dari kepala kepolisian Filipina memerintahkan efektif per hari itu, semua unit polisi secara nasional menegakkan larangan penggunaan vape dan memastikan semua pelanggar ditangkap.
Larangan itu terjadi beberapa hari setelah otoritas kesehatan Filipina melaporkan cedera paru terkait vaping pertama di negara itu, yang mengakibatkan seorang gadis 16 tahun dirawat di rumah sakit.
Pada September 2019, India menjadi negara terbaru yang melarang impor, penjualan, produksi, dan iklan rokok elektrik, dengan alasan keprihatinan khusus bagi kaum muda mereka.
Vape sudah dilarang di beberapa tempat seperti Brasil, Singapura, Thailand, dan negara bagian Massachusetts di Amerika Serikat. (AFP/OL-2)
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved