Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI Filipina, Rabu (20/11) diperintahkan untuk menangkap siapa pun yang tertangkap basah menggunakan rokok elektrik atau vape di depan umum. Perintah itu dilansir hanya beberapa jam setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan akan melarang vape.
Larangan mendadak, yang diungkapkan Duterte, Selasa (19/11) malam, menambah reaksi global yang meningkat terhadap vape, produk yang pernah dipromosikan tidak terlalu berbahaya dibandingkan rokok tembakau.
Duterte, mantan perokok, menyebut vape beracun dan mengatakan vaping adalah memasukkan bahan kimia ke dalam tubuh pengguna.
Dia memerintahkan penangkapan siapa pun yang menghisap vape di depan umum di negara yang sudah memiliki beberapa peraturan antirokok terberat di Asia itu.
Baca juga: Asosiasi Vape Minta Pemerintah Buka Dialog
Tidak ada perintah resmi dan tertulis yang dipublikasikan yang menjelaskan ruang lingkup larangan atau hukuman untuk pelanggaran.
Duterte terkenal secara internasional karena tindakan keras antinarkotika yang mematikan. Tetapi, ia juga menargetkan tembakau dengan larangan merokok yang luas di depan umum.
Mengutip 'perintah presiden', pada Rabu (20/110, sebuah pernyataan dari kepala kepolisian Filipina memerintahkan efektif per hari itu, semua unit polisi secara nasional menegakkan larangan penggunaan vape dan memastikan semua pelanggar ditangkap.
Larangan itu terjadi beberapa hari setelah otoritas kesehatan Filipina melaporkan cedera paru terkait vaping pertama di negara itu, yang mengakibatkan seorang gadis 16 tahun dirawat di rumah sakit.
Pada September 2019, India menjadi negara terbaru yang melarang impor, penjualan, produksi, dan iklan rokok elektrik, dengan alasan keprihatinan khusus bagi kaum muda mereka.
Vape sudah dilarang di beberapa tempat seperti Brasil, Singapura, Thailand, dan negara bagian Massachusetts di Amerika Serikat. (AFP/OL-2)
Argo belum dapat memastikan kandungan cairan vape yang diamankan saat penangkapan selebritas Vicky Nitinegoro itu.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini.
Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok elektrik (REL) ilegal, yang tak hanya membahayakan masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengungkap adanya tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di Jakbar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Sekitar 27% dari total populasi Turki berusia di atas 15 tahun merokok pada 2016, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), turun dari sekitar 31% pada 2010, dengan mayoritas perokok pria.
Jaringan sindikat antar provinsi selama ini berkisar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali.
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyebut pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu jenis likuid vape, termasuk para penyokong dana
POLISI mengungkap motif artis Jonathan Frizzy menjual vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius.
POLISI menelusuri target pasar vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius yang dijual artis Jonathan Frizzy.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved