Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PERMUKIMAN Israel di wilayah Palestina yang diduduki tetap ilegal meskipun Amerika Serikat (AS) mengatakan tidak lagi menganggap permukiman itu tidak konsisten dengan hukum internasional. Hal itu ditegaskan kantor hak asasi manusia PBB.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, Senin (18/11), meninggalkan kebijakan selama empat dekade. Dikatakan bahwa itu "membalikkan pendekatan pemerintahan Barack Obama terhadap permukiman Israel".
"Kami terus mengikuti posisi lama PBB bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional," kata Juru Bicara HAM PBB Rupert Colville dalam jumpa pers.
"Perubahan dalam posisi kebijakan satu negara tidak mengubah hukum internasional yang ada maupun interpretasinya oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan," imbuhnya disitat dari The Independent, Rabu (20/11).
Baca juga: Indonesia Tolak Pengakuan AS Soal Permukiman Israel di Tepi Barat
“Konvensi Jenewa Keempat 1949--yang telah diratifikasi AS dan Israel--menetapkan kekuatan pendudukan tidak boleh memindahkan bagian-bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang diduduki,” tambahnya.
ICJ, dalam pendapat nasihat yang dikeluarkan pada 2004, mengatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur, didirikan melanggar hukum internasional.
Organisasi nonpemerintah (LSM) juga menolak sikap baru pemerintahan Trump, yang diumumkan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut deklarasi Pompeo sebagai "pencapaian besar" yang "memperbaiki kesalahan bersejarah".
Netanyahu melakukan perjalanan ke Alon Shvut, sebuah pemukiman di luar Jerusalem, Selasa (19/11). Di sana, ia berbicara dengan sekelompok sayap kanan Israel.
"Saya pikir itu adalah hari yang hebat bagi negara Israel dan sebuah pencapaian yang akan bertahan selama beberapa dekade," katanya.
Palestina, yang mengklaim Tepi Barat sebagai bagian dari negara masa depan, mengutuk keputusan itu. Mereka dan negara-negara lain mengatakan langkah itu mengurangi peluang kesepakatan damai yang lebih luas.
Lebih dari 400 ribu pemukim sekarang tinggal di Tepi Barat, di samping lebih dari 200 ribu pemukim di Jerusalem Timur, ibu kota Palestina yang diinginkan.
Trump juga telah membuat suksesi inisiatif proIsrael. Ini termasuk pengakuan Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada 2017, memindahkan kedutaan AS ke kota itu pada 2018, dan memotong bantuan ke Palestina.
Pada Maret, Trump mengakui aneksasi Dataran Tinggi Golan Israel, yang dicaplok dari Suriah pada 1967.
"Ini tidak mengubah apa pun. Presiden Trump tidak dapat menghapus puluhan tahun hukum internasional yang sudah mapan bahwa permukiman adalah kejahatan perang," tegas Andrea Prasow, penjabat direktur Washington di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan.
Philippe Nassif dari Amnesty International berkata pembangunan dan pemeliharaan pemukiman melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang.
"Hari ini, pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa mereka percaya AS dan Israel berada di atas hukum: bahwa Israel dapat terus melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia Palestina dan AS akan dengan tegas mendukungnya dalam melakukan itu," katanya dalam sebuah pernyataan.
Ryvka Barnard, tokoh militer senior dan juru kampanye keamanan di War on Want, mengatakan, "Pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah pelanggaran yang jelas dan tegas terhadap hukum internasional, apa pun yang diklaim oleh pemerintahan Trump. Ini adalah upaya pemerintah sayap kanan untuk melegitimasi kejahatan perang yang dilakukan oleh pemerintah sayap kanan lain.
"Bangunan permukiman menguatkan pendudukan militer ilegal Israel di Tepi Barat. Ini adalah bagian dari perampasan warga Palestina, pencurian tanah mereka, dan pemindahan paksa 3 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat, sebuah kejahatan perang di bawah hukum internasional," cetusnya.
"Sekarang waktunya bagi pemerintah Inggris untuk berada di sisi kebenaran sejarah. Harus mengutuk langkah ini dalam istilah terkuat, menegaskan kembali penentangannya terhadap permukiman Israel, dan mengakhiri keterlibatannya sendiri dengan menangguhkan perdagangan dengan Israel -- termasuk perdagangan senjata yang mematikan,” pungkas Barnard. (Medcom/OL-2)
Presiden Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin telah sepakat mengenai jaminan keamanan yang kuat.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin menggelar pertemuan di Alaska pada Jumat (15/8) waktu setempat.
RUSIA dikabarkan siap menyerahkan sebagian kecil wilayah Ukraina yang saat ini mereka duduki. Sebagai gantinya, Kyiv akan diminta menyerahkan sebagian besar wilayah timurnya.
AS menghentikan semua visa kunjungan bagi warga Jalur Gaza sambil menunggu peninjauan yang lengkap dan menyeluruh.
PRESIDEN AS Donald Trump berencana mendukung usulan yang memungkinkan Rusia mengambil alih wilayah Ukraina yang tidak diduduki sebagai bagian dari perjanjian damai.
PERTEMUAN antara Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin di Anchorage, Alaska, Jumat waktu setempat atau Sabtu WIB, berakhir tanpa kesepakatan gencatan senjata di Ukraina.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved