Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kongres AS Loloskan RUU Demokrasi Hong Kong, Tiongkok Berang

Haufan Hasyim Salengke
26/9/2019 15:46
Kongres AS Loloskan RUU Demokrasi Hong Kong, Tiongkok Berang
Polisi Hong Kong berjaga di luar Stadiun Queen Elizabeth jeleng pertemuan Kepala Eksekutif Hong Kong Carry Lam dan 150 warga.(AFP/Nicolas Asfour)

SEBUAH Rancangan Undang-Undang (RUU) Amerika Serikat (AS) yang dibuat untuk mendukung kebebasan demokrasi di Hong Kong dengan meningkatkan tekanan pada Tiongkok semakin dekat untuk menjadi undang-undang setelah disetujui oleh dua Komite Kongres AS.

Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong  2019 yang oleh Beijing dianggap sebagai campur tangan dalam urusan dalam negerinya, lolos melalui Komite Hubungan Luar Negeri Senat dan Komite Dewan Urusan Luar Negeri, Rabu (25/9) waktu setempat.

Dengan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong buatan AS akan membuka jalan untuk pemungutan suara di kedua komite dalam beberapa minggu mendatang.

"RUU itu disahkan oleh komite Dewan dengan suara bulat," ungkap Jeff Sagnip, Drektur Kebijakan untuk Chris Smith, seorang anggota dewan Partai Republik dari New Jersey, AS, yang mensponsori undang-undang.

Versi identik dari RUU itu, disponsori oleh Senator Marco Rubio, Republik Florida, disetujui oleh komite Senat tak lama kemudian.

"Lolos dari komite adalah langkah besar," kata Sagnip. Ia menambahkan pemungutan suara di DPR akan berlangsung sekitar Oktober, kemungkinan besar tak lama setelah Columbus Day, hari libur federal AS, pada 14 Oktober.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk bertindak sebagai amandemen Undang-Undang Kebijakan AS-Hong Kong Tahun 1992. UU ini menjaga hubungan bisnis AS dan lainnya dengan kota itu tidak rusak setelah penyerahannya pada 1997 dari Inggris ke Tiongkok.

Jika disahkan, UU itu akan, di antara mandat lainnya, mengharuskan AS untuk memberi sanksi kepada pejabat Cina yang dianggap bertanggung jawab atas upaya melemahkan kebebasan dasar di Hong Kong.

"Setiap kali kami mendorong supaya ini lolos ada oposisi dari diplomat, ahli, ketua komite, dan Kamar Dagang Amerika di Hong Kong," terang Smith kepada anggota komite DPR, merujuk pada versi RUU sebelumnya, yang tidak lolos di Komite Dewan Urusan Luar Negeri DPR.

Namun kali ini berbeda. Situasi di Hong Kong berbeda, dan ada kesadaran yang berkembang di kalangan kongres AS untuk segera bertindak untuk kebebasan dan demokrasi kota itu.

“Kongres mengirimkan pernyataan bipartisan dan bikameral yang jelas tentang dukungan bagi para pengunjuk rasa demokrasi di Hong Kong sementara menggarisbawahi perlunya Beijing untuk memenuhi komitmen yang dibuatnya kepada dunia dan rakyat Hong Kong ketika menandatangani Sino-British Joint Deklaration,” tambah Smith.

Deklarasi bersama tersebut, yang ditandatangani oleh kedua negara pada 1984, menjamin bmHong Kong akan mempertahankan otonomi tingkat tinggi selama 50 tahun setelah penyerahan bekas koloni Inggris itu ke Tiongkok pada 1997.

Beberapa jam sebelum komite melakukan pemungutan suara, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang mengatakan perjanjian 1984 tidak boleh digunakan sebagai 'alasan' untuk ikut campur dalam urusan Hong Kong.

"Kami mendesak pihak AS ... untuk menghormati kedaulatan Tiongkok, berhenti mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan berhenti membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab," ujar Geng pada konferensi pers, Rabu (25/9).

Dukungan untuk undang-undang itu di DPR dan Senat AS telah mendapatkan momentum dalam beberapa pekan terakhir.

Jumlah co-sponsor telah meningkat menjadi 37 di Dewan Perwakilan dan 22 senator, naik dari enam dan tujuh masing-masing, ketika rancangan undang-undang saat ini diperkenalkan pada Juni lalu. (South China Morning Post/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik