Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Terafiliasi dengan IS, Empat Warga Prancis Terancam Hukuman Mati

Tesa Oktiana Surbakti
28/5/2019 18:45
Terafiliasi dengan IS, Empat Warga Prancis Terancam Hukuman Mati
ISIS(Ilustrasi)

OTORITAS Prancis berupaya menghentikan Irak agar tidak mengeksekusi empat warga negara Prancis. Mereka dituding terlibat dalam serangan yang digencarkan kelompok militan Negara Islam (IS).

Pada Minggu (26/5) waktu setempat, pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara Prancis, karena bergabung dengan IS. Selanjutnya, pada Senin, seorang warga Prancis menjadi anggota IS keempat yang dijatuhi hukuman mati di Baghdad.

Keempat warga Prancis memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

"Kami meningkatkan sejumlah langkah, agar empat warga Prancis terhindar dari hukuman mati," ujar Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Yves le Drian, saat diwawancarai radio France Inter.

"Kami menentang hukuman mati. Saya sendiri mengingatkan Presiden Irak, Bahram Salih, mengenai posisi Prancis," lanjutnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam beberapa bulan terakhir, Irak menahan ribuan jihadis, termasuk warga negara asing. Mereka ditangkap di negara tetangga Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF), yang didukung Amerika Serikat (AS). SDF gencar melakukan operasi untuk menghancurkan kekhalifahan IS.


Baca juga: Serangan Terhadap Sekolah di Afghanistan Meningkat 3 Kali Lipat


Prancis sudah lama menegaskan bahwa warga dewasa yang ditangkap di Irak atau Suriah, harus menghadapi pengadilan secara lokal. Negara Eropa itu menolak memulangkan warganya, meski berisiko dijatuhi hukuman mati karena melancarkan perang jihad di wilayah tersebut.

Le Drian pun menekankan kembali penolakan Prancis untuk menerima repatriasi warga negaranya, yang berafiliasi dengan IS.

"Para teroris yang menyerang kami, dan juga menyebabkan kematian di Irak, harus melalui peradilan di mana mereka melakukan kejahatan," pungkasnya.

Sebelumnya, pengadilan Irak menyatakan telah mengadili dan menghukum lebih dari 500 tersangka anggota IS yang merupakan warga asing sejak awal 2018. Proses peradilan yang menyebabkan banyak orang menderita di penjara hingga dihukum mati.

Kendati demikian, belum diketahui berapa banyak anggota IS asing yang dieksekusi. Irak merupakan salah satu negara algojo kelas berat di dunia. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya