Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mantan Presiden Brasil Menyerahkan Diri

Basuki Eka Purnama
10/5/2019 07:21
Mantan Presiden Brasil Menyerahkan Diri
Mantan Presiden Brasil Michel Temer.(AFP/EVARISTO SA)

MANTAN Presiden Brasil Michel Temer, Kamis (9/5), menyerahkan diri kepada polisi di Sao Paulo, sehari setelah pengadilan memerintahkan Temer kembali ke penjara.

Politisi berusia 78 tahun itu tiba di markas kepolisian federal di Sao Paulo dalam sebuah konvoi kendaraan, dua jam sebelum masa tenggat berakhir.

Dia merupakan mantan presiden kedua Brasil yang tersangkut penyelidikan antikorupsi yang diberi nama Operasi Cuci Mobil yang telah menjebloskan sejumlah politisi dan pejabat swasta ke dalam penjara.

Temer diduga memimpin organisasi kriminal yang menggelapkan dana sebesar 1,8 miliar reais (sekitar Rp6,7 triliun).

Pengadilan banding Rio de Janeiro, Rabu (8/5), memerintahkan Temer kembali ke penjara, beberapa pekan setelah dia bebaskan oleh pengadilan lainnya.

Baca juga: Pengadilan Brasil Perintahkan Mantan Presiden Temper Dipenjara

Temer ditangkap di Sao Paulo pada Maret lalu dan ditahan di Rio de Janiero. Namun, empat hari kemudian dia dibebaskan oleh hakim dengan alasan minim bukti.

"Ini adalah kejutan yang tidak menyenangkan bagi saya. Namun, saya menyerahkan diri dengan sukarela," kata Temer, Rabu (8/5) di kediamannya.

"Tidak ada dasar pada penahanan ini. Hakim sendiri mengatakan klien saya tidak beresiko melarikan diri ke luar negeri atau merusak bukti," timpal kuasa hukum Temer, Eduardo Carnelos.

"Alasan hakim adalah memberi contoh kepada masyarakat. Ini adalah hari yang sedih dalam sejarah hukum Brasil," imbuhnya.

Sejak 2014, Operasi Cuci Mobil telah mengungkapkan suap besar-besaran yang melibatkan perusahaan minyak negara Petrobras dan perusahaan konstruksi raksasa yang menyuap politisi dan sejumlah partai politik/

Lebih dari 150 orang telah divonis dan ratusan lainnya masih disidang.

Mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva divonis penjara pada April 2018 karena menerima suap dan melakukan pencucian orang. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik