Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POSISI Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB dinilai bisa membantu menciptakan opini publik untuk mendorong upaya perdamaian dunia, termasuk di Timur Tengah.
"Kedudukan Indonesia (di DK PBB) penting. Walaupun tidak menentukan, tetapi bisa menciptakan opini publik karena suara di (PBB) lebih banyak diberitakan daripada di Indonesia," kata Utusan Khusus Presiden RI untuk Timur Tengah dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Alwi Shihab yang ditemui di Jakarta, hari ini.
Selama menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia diharapkan bisa berinteraksi dengan negara-negara adidaya untuk bisa memengaruhi keputusan yang akan berdampak pada situasi di Timur Tengah, sebut saja kebijakan pemerintah AS baru-baru ini yang mengakui aneksasi Israel atas Dataran Tinggi Golan.
Indonesia, menurut Alwi, perlu membantu meluruskan sikap AS yang keliru mengenai pencaplokan Golan dari Suriah oleh Israel karena tidak sesuai dengan hukum internasional.
"Indonesia perlu mengupayakan inisiatif-inisiatif baru melalui diskusi one on one dengan berbagai pihak, yang tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik untuk perdamaian maupun untuk nama Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB," kata mantan menteri luar negeri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Sesuai resolusi DK PBB, Indonesia telah menolak pernyataan AS dan tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.
Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan, serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.
Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada Juni 2018, setelah mendapatkan dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB. Untuk keempat kalinya Indonesia menjalankan peran sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 2019-2020, bersama empat negara lain, yaitu Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman. (OL-4)
ADMINISTRASI Otonom Suriah Utara dan Timur (AANES) memperingatkan bahwa situasi krisis air di Sungai Efrat semakin parah setelah ketinggian air di Danau Bendungan Efrat menyusut.
SURIAH saat ini menghadapi krisis kemanusiaan besar akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan penurunan curah hujan.
Militer AS mengumumkan pemimpin senior ISIS Dhiya’ Zawba Muslih al-Hardani dan kedua putranya tewas dalam serangan di Suriah.
MENTERI Dalam Negeri Suriah Anas Khattab mengatakan bahwa pasukan keamanan telah memberlakukan gencatan senjata di dalam Kota Suwayda.
JUMLAH korban tewas akibat konflik bersenjata yang melanda Provinsi Suwayda, wilayah yang mayoritas penduduknya berasal dari suku Druze di Suriah, kini telah mencapai sedikitnya 1.120 jiwa.
PASUKAN keamanan dalam negeri Suriah berhasil menegakkan gencatan senjata di Kota Suwayda, membuka jalan menuju pertukaran tahanan dan pemulihan ketertiban secara bertahap.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved