Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Meta dan Google Mangkir, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua

 Gana Buana
02/4/2026 14:32
Meta dan Google Mangkir, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua
Kemkomdigi layangkan panggilan kedua untuk Meta dan Google terkait perlindungan anak (PP Tunas).(Dok. Google)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini diambil setelah keduanya gagal memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Pemeriksaan ini berfokus pada implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kemkomdigi menilai platform di bawah naungan Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) belum memenuhi standar keamanan bagi pengguna anak di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Meta dan Google sebelumnya berdalih memerlukan koordinasi internal sehingga meminta penundaan jadwal pemeriksaan.

"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," tegas Alexander dalam keterangan pers di Jakarta.

Pemerintah menekankan bahwa setiap hari penundaan berarti memperpanjang risiko keamanan bagi anak-anak di platform tersebut. Kemkomdigi menuntut komitmen nyata, bukan sekadar alasan administratif.

"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, ketidakpatuhan ini membawa konsekuensi serius. Jika Meta dan Google tetap tidak menunjukkan iktikad baik hingga panggilan ketiga, pemerintah telah menyiapkan rentetan sanksi administratif.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga tindakan paling ekstrem berupa pemutusan akses atau pemblokiran platform di wilayah hukum Indonesia dalam Mata Uang Rupiah yang terdampak secara ekonomi.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Alexander. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya