Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN pendapat di kalangan ulama mengenai doa qunut dalam salat Subuh berakar pada perbedaan penilaian terhadap keabsahan hadis yang membicarakannya. Sebagian ulama menilai suatu hadis tersebut lemah, sementara yang lain menganggapnya sahih.
Pertanyaan tentang qunut Subuh memang menarik, karena sering muncul di benak banyak orang. Hukum qunut Subuh menjadi kontroversial karena ulama berbeda pendapat secara tajam.
Secara garis besar, ada dua kelompok besar. Berikut uraian Ustaz Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih.
Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Ats-Tsauri berpendapat qunut Subuh tidak disyariatkan.
Beberapa sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Abu Ad-Darda' juga tidak melakukannya.
Kelompok ini terbagi lagi:
Baik yang berpendapat bidah atau makruh, keduanya sama-sama mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut salat subuh itu pernah disyariatkan, tetapi kemudian dinasakh atau dihapuskan.
Di antara dalil nash yang menyebutkan hal itu ialah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :
Dari Anas bin Malik diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah SAW melakukan doa qunut pada salat subuh selama sebulan. (HR Al-Bukhari)
Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan doa qunut mendoakan kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama sebulan lalu meninggalkannya (HR Muslim)
Baca juga: Beda Doa Qunut yang Dibaca Imam dan saat Salat Sendiri
Selain itu, hadis lain yang menguatkan tentang beberapa sahabat utama seperti Abu Bakar, Utsman, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhum yang tidak melakukan doa qunut pada salat subuh.
Dari Abi Malik Saad bin Thariq Al-Asyja'ie berkata, "Aku tanya kepada ayahku, 'Wahai Ayahanda, Anda pernah salat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Utsman, dan Ali di sini di Kufah selama lima tahun, apakah mereka membaca doa qunut?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku, muhdats (hal baru yang diada-adakan).' Dalam lain riwayat, 'Wahai anakku, qunut itu bidah.'" (HR At-Tirmizy dan An-Nasa'i)
Dari hadits-hadits di atas, para ulama di dalam pendapat ini mengatakan bahwa pensyariatan qunut pada salat subuh pernah ada tetapi hanya berlaku selama sebulan, lantas kemudian dinasakh (dihapus).
Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab, Latin, dan Terjemahan
Mereka berpendapat qunut Subuh tetap disyariatkan dan tidak pernah dihapus.
Kelompok ini terbagi menjadi tiga:
Dalil mereka ialah hadis yang menyebut Nabi tetap melakukan qunut Subuh hingga wafat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Baihaqi serta dinilai sahih oleh sejumlah ulama hadis, meski ada juga yang melemahkannya.
Menurut kelompok ini, yang ditinggalkan Nabi bukanlah qunut Subuh, melainkan doa keburukan terhadap suatu kaum. Karena itu, mereka berkesimpulan bahwa qunut Subuh tetap dilakukan hingga akhir hayat beliau.
Baca juga: 13 Rukun Shalat sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok ini cenderung sama. Namun mereka berbeda dalam kesimpulan akhirnya.
Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad jilid 2 halaman 215 menuliskan hadis berikut:
Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (subuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR Ahmad).
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu subuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia. (HR Al-Baihaqi)
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Hadis diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah Al-Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah SAW.
Sedangkan derajat hadis tersebut dinyatakan sahih menurut beberapa ulama hadis, di antaranya:
Meski ada juga yang mendhaifkan atau melemahkan hadis ini dengan alasan ada Abu Ja'far Ar-Razi. Ibnul Jauzi mendhaifkan hadis ini. Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhaifan itu tidak diterima, karena kesendirian Ibnul Jauzi.
Baca juga: 37 Surat dalam Juz Amma dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan
Di dalam hadis Al-Baihaqi itu lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali bahwa yang dimaksud bahwa Rasulullah SAW melakukannya selama sebulan lantas meninggalkannya itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.
Kurang lebih itulah jawaban para ulama di dalam mazhab Asy-syafi'iyah, yaitu bahwa hadis tentang qunut subuhnya Rasulullah SAW ialah hadis yang shahih. Sanadnya tersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan perawinya adalah orang-orang yang tsiqah.
Karena itu, mazhab Syafii meyakini Rasulullah SAW dipastikan menjalankan qunut subuh hingga akhir hayat beliau berdasarkan hadis shahih. Kalau tidak kita kerjakan qunut subuh justru menyalahi sifat salat Rasulullah SAW sendiri.
Baca juga: Tata Cara Tayamum Niat, Doa, dan Rukun
Perbedaan pendapat tentang qunut Subuh muncul karena perbedaan penilaian terhadap hadis yang menjadi dasar hukum. Mazhab Syafii, misalnya, meyakini bahwa Nabi SAW terus melaksanakan qunut Subuh hingga wafat, sehingga mereka menilai hukumnya sunah muakadah. Sementara ulama lain menilai qunut Subuh pernah dilakukan tetapi kemudian ditinggalkan.
Dengan demikian, qunut Subuh tergolong masalah khilafiyah yang sah untuk diperdebatkan. Setiap muslim bisa mengikuti pendapat ulama yang diyakininya. Wallahu a'lam bishshawab. (I-2)
Apakah boleh zakat fitrah diganti uang? Simak perbandingan pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi serta alasan mengapa uang dianggap lebih praktis saat ini.
TAK sedikit umat muslim yang masih kebingungan dan bertanya-tanya tentang bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu. Apakah hukumnya kemudian menjadi wajib atau tetap sunah?
Lantas bagaimana hukum puasa di bulan Rajab menurut empat imam mazhab? Berikut jawabannya.
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fikih berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat, dan seterusnya.
DALAM bahasa Arab, cadar diterjemahkan juga sebagai 'niqab'. Niqab berarti pakaian yang menutupi wajah seseorang. Bagaimana pandangan empat mazhab Islam mengenai hukum memakai cadar?
Penjelasan hukum niat puasa 1 bulan penuh vs harian menurut mazhab Syafi'i & Maliki. Lengkap dengan bacaan Arab, Latin, dan artinya.
TAK sedikit umat muslim yang masih kebingungan dan bertanya-tanya tentang bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu. Apakah hukumnya kemudian menjadi wajib atau tetap sunah?
Lantas bagaimana hukum puasa di bulan Rajab menurut empat imam mazhab? Berikut jawabannya.
DALAM bahasa Arab, cadar diterjemahkan juga sebagai 'niqab'. Niqab berarti pakaian yang menutupi wajah seseorang. Bagaimana pandangan empat mazhab Islam mengenai hukum memakai cadar?
Empat imam mazhab sepakat tanpa ada perbedaan pendapat bahwa LGBT merupakan suatu dosa besar. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku LGBT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved