Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Dalil-Dalil Qunut Subuh dari yang Membidahkan hingga Sunah Muakad

Media Indonesia
29/3/2026 20:57
Dalil-Dalil Qunut Subuh dari yang Membidahkan hingga Sunah Muakad
Ilustrasi.(Freepik)

PERBEDAAN pendapat di kalangan ulama mengenai doa qunut dalam salat Subuh berakar pada perbedaan penilaian terhadap keabsahan hadis yang membicarakannya. Sebagian ulama menilai suatu hadis tersebut lemah, sementara yang lain menganggapnya sahih. 

Pertanyaan tentang qunut Subuh memang menarik, karena sering muncul di benak banyak orang. Hukum qunut Subuh menjadi kontroversial karena ulama berbeda pendapat secara tajam. 

Secara garis besar, ada dua kelompok besar. Berikut uraian Ustaz Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih.

1. Ulama yang Menolak Qunut Subuh.

Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Ats-Tsauri berpendapat qunut Subuh tidak disyariatkan.

Beberapa sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Abu Ad-Darda' juga tidak melakukannya.

Kelompok ini terbagi lagi:

  • Makruh: Imam Ahmad bin Hanbal tidak menyebutnya bidah, tetapi menilai makruh.

Baik yang berpendapat bidah atau makruh, keduanya sama-sama mendasarkan pendapat mereka pada argumen bahwa qunut salat subuh itu pernah disyariatkan, tetapi kemudian dinasakh atau dihapuskan.

Di antara dalil nash yang menyebutkan hal itu ialah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ حَدَّثَهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ  قَنَتَ شَهْرًا فِي صَلاةِ الصُّبْحِ

Dari Anas bin Malik diceritakan kepadanya bahwa Nabiyullah SAW melakukan doa qunut pada salat subuh selama sebulan. (HR Al-Bukhari)

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan doa qunut mendoakan kebinasaan penduduk suatu dusun orang Arab selama sebulan lalu meninggalkannya (HR Muslim)

Baca juga: Beda Doa Qunut yang Dibaca Imam dan saat Salat Sendiri

Selain itu, hadis lain yang menguatkan tentang beberapa sahabat utama seperti Abu Bakar, Utsman, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhum yang tidak melakukan doa qunut pada salat subuh.

عَنْ أَبِي مَالِكٍ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ الأْشْجَعِيِّ قَال : قُلْتُ لأِبِي : يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُول اللَّهِ  وَأَبِي بَكْرٍ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ هَاهُنَا بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ ؟ قَال : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ . وَفِي لَفْظٍ : يَا بُنَيَّ إِنَّهَا بِدْعَةٌ

Dari Abi Malik Saad bin Thariq Al-Asyja'ie berkata, "Aku tanya kepada ayahku, 'Wahai Ayahanda, Anda pernah salat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Utsman, dan Ali di sini di Kufah selama lima tahun, apakah mereka membaca doa qunut?" Ayahku menjawab, "Wahai anakku, muhdats (hal baru yang diada-adakan).' Dalam lain riwayat, 'Wahai anakku, qunut itu bidah.'" (HR At-Tirmizy dan An-Nasa'i)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama di dalam pendapat ini mengatakan bahwa pensyariatan qunut pada salat subuh pernah ada tetapi hanya berlaku selama sebulan, lantas kemudian dinasakh (dihapus).

Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab, Latin, dan Terjemahan

2. Ulama yang Mendukung Qunut Subuh.

Mereka berpendapat qunut Subuh tetap disyariatkan dan tidak pernah dihapus.

Kelompok ini terbagi menjadi tiga:

  • Mustahab (dianjurkan): Mazhab Maliki.
  • Sunah Muakadah (sunnah yang ditekankan): Mazhab Syafii.
  • Wajib: Pendapat Ali bin Ziyad, meski pandangan ini tidak mewakili mayoritas ulama.

Dalil mereka ialah hadis yang menyebut Nabi tetap melakukan qunut Subuh hingga wafat. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Baihaqi serta dinilai sahih oleh sejumlah ulama hadis, meski ada juga yang melemahkannya.

Menurut kelompok ini, yang ditinggalkan Nabi bukanlah qunut Subuh, melainkan doa keburukan terhadap suatu kaum. Karena itu, mereka berkesimpulan bahwa qunut Subuh tetap dilakukan hingga akhir hayat beliau.

Baca juga: 13 Rukun Shalat sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok ini cenderung sama. Namun mereka berbeda dalam kesimpulan akhirnya.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad jilid 2 halaman 215 menuliskan hadis berikut:

مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (subuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR Ahmad).

عَنْ أنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ  قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ ثُمَّ تَرَكَهَ فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتىَّ فَارَقَ الدُّنْيَا

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu subuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia. (HR Al-Baihaqi)

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Hadis diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah Al-Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah SAW.

Sedangkan derajat hadis tersebut dinyatakan sahih menurut beberapa ulama hadis, di antaranya:

  • Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Balkhi bahwa sanad ini sahih dan para rawinya tsiqah.
  • Al-Hakim dalam kitab Al-Arbainnya berkata bahwa hadis ini sahih.
  • Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang sahih.

Meski ada juga yang mendhaifkan atau melemahkan hadis ini dengan alasan ada Abu Ja'far Ar-Razi. Ibnul Jauzi mendhaifkan hadis ini. Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhaifan itu tidak diterima, karena kesendirian Ibnul Jauzi.

Baca juga: 37 Surat dalam Juz Amma dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

Di dalam hadis Al-Baihaqi itu lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali bahwa yang dimaksud bahwa Rasulullah SAW melakukannya selama sebulan lantas meninggalkannya itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.

Kurang lebih itulah jawaban para ulama di dalam mazhab Asy-syafi'iyah, yaitu bahwa hadis tentang qunut subuhnya Rasulullah SAW ialah hadis yang shahih. Sanadnya tersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan perawinya adalah orang-orang yang tsiqah. 

Karena itu, mazhab Syafii meyakini Rasulullah SAW dipastikan menjalankan qunut subuh hingga akhir hayat beliau berdasarkan hadis shahih. Kalau tidak kita kerjakan qunut subuh justru menyalahi sifat salat Rasulullah SAW sendiri.

Baca juga: Tata Cara Tayamum Niat, Doa, dan Rukun

Kesimpulan  

Perbedaan pendapat tentang qunut Subuh muncul karena perbedaan penilaian terhadap hadis yang menjadi dasar hukum. Mazhab Syafii, misalnya, meyakini bahwa Nabi SAW terus melaksanakan qunut Subuh hingga wafat, sehingga mereka menilai hukumnya sunah muakadah. Sementara ulama lain menilai qunut Subuh pernah dilakukan tetapi kemudian ditinggalkan.

Dengan demikian, qunut Subuh tergolong masalah khilafiyah yang sah untuk diperdebatkan. Setiap muslim bisa mengikuti pendapat ulama yang diyakininya. Wallahu a'lam bishshawab. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya