Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ARTIS Inara Rusli, 30, melepaskan cadar yang telah dikenakannya selama lima tahun terakhir, menyusul keputusannya untuk bercerai dari penyanyi Virgoun, sang suami. Sebenarnya, bagaimana pandangan empat mazhab Islam mengenai hukum memakai cadar?
Dilansir dari laman NU Online, dalam bahasa Arab, cadar diterjemahkan juga sebagai 'niqab'. Niqab berarti pakaian yang menutupi wajah seseorang.
Hukum memakai cadar tidak bisa lepas dari pembahasan soal batasan aurat perempuan, terutama terkait wajah. Para ulama berbeda pendapat soal status wajah perempuan; apakah termasuk aurat atau tidak?
Baca juga : Pandangan Empat Imam Mazhab tentang LGBT
Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi.
Berikut ini pandangan mazhab-mazhab tersebut :
Syekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi berkata:
Baca juga : Doa Buka Puasa Menurut Ulama dari Empat Mazhab Salaf
“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).
Syekh Ibnu Khalf al-Baji dari mazhab Maliki menuturkan:
“Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, juz 4, h. 105).
Baca juga : Inara Rusli Buka Cadar, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Melepas Cadar
Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menuturkan
“Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).
Sedangkan, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan:
Baca juga : Inara Rusli Lepas Cadar Setelah 5 Tahun Memakainya
“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20). Baca juga: Apakah Suami Berhak Melarang Istri Bercadar?
Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan, wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi.
Hal itu sebagaimana dituliskan oleh Syekh Syarqawi.
Baca juga : Imam Syafii Wafat, Muncul Aliran Khurasan dan Irak
“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya.
Para ulama empat mazhab bersepakat bahwa perempuan yang sedang melakukan ihram dilarang (diharamkan) memakai cadar. Jika ia tetap memakai cadar, tanpa ada kebutuhan mendesak, maka ia wajib membayar denda.
Baca juga : Hukum Memasukkan Air ke Hidung atau Istinsyaq dalam Wudu
Mereka berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda
"Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan." Memakai Cadar saat Shalat Para ulama mazhab empat juga sepakat bahwa memakai cadar saat melaksanakan shalat hukumnya makruh."
Syekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti menyebutkan, " Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat."
Baca juga : Mengenal Imam Al-Muzani Murid Imam Syafii dan Penolong Mazhab
Ibnu Abdil Bar berkata, para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat salat dan ihram. (Lihat: Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).
Dalam mazhab Syafi’i, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar saat akad nikah. Sebagian ulama menyatakan bahwa pernikahan perempuan yang bercadar tidak sah kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama, nasab, atau gambar perempuan tersebut.
"Sekelompok ulama berkata: Dan pernikahan perempuan yang memakai cadar tidak sah, kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama dan nasabnya, atau gambarnya." (Lihat: Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 10, h. 261).
Baca juga : Abu Bakar Ba'asyir Berharap Capres Pilihannya Menang dalam Pemilu 2024
Akan tetapi, sebagian ulama lain tidak mensyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan saat akad. Disebutkan dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani Ala Tuhfatil Minhaj bahwa tidak disyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan untuk keabsahan pernikahan.
Para ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait hukum memakai cadar dalam kondisi biasa, termasuk saat bekerja. Soal ini, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.
Kedua, ulama mazhab Maliki menyatakan, memakai cadar hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan dalam beragama.
Baca juga : Bacaan Niat Sholat Ashar Lengkap Beserta Keutamaannya
Menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukum memakai cadar adalah sunah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 41, h. 134).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama bersilang pendapat terkait hukum memakai cadar pada kondisi normal (kondisi biasa).
Mayoritas ulama membolehkannya, sebagian ulama menghukuminya makruh, sebagian ulama menghukuminya sunnah, dan sebagian ulama mewajibkannya.
Baca juga : Hukum Merayakan Valentine oleh Umat Muslim Menurut Hadis dan Ulama
Bagaimana menyikapi beragam pendapat tersebut?
Ustaz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung mengatakan, keragaman pendapat ulama ini diharapkan bisa membuat kita semakin moderat, toleran, dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda dengan kita.
Demikian ulasan mengenai hukum bercadar menurut mazhab-mazhab dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat. (Z-4)
ARTIS Inara Rusli, 30, memutuskan untuk melepas cadarnya di tengah jalannya persidangan cerai. Ini penjelasan ustaz Abdul Somad soal hukum menutup dan membuka cadar menurut ajaran Islam.
Artis Inara Rusli melepaskan cadar yang telah dikenakannya selama lima tahun terakhir. Sebuah keputusan berat demi sebuah alasan yang disebutnya darurat.
Jaga lisanmu! Temukan cara menjaga lisan menurut Islam agar terhindar dari dosa ghibah, fitnah, dan perkataan buruk lainnya. Tips praktis ada di sini!
Suami istri ideal dalam Islam? Temukan peran & tanggung jawab masing-masing! Tips harmonis & berkah di keluarga Islami. Klik sekarang!
Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan pemimpin negara Islam untuk tidak mudah dipengaruhi oleh pihak yang ingin mengadu domba.
Said Aqil mengingatkan pentingnya membangun koneksi ruhani yang mendalam dengan Allah di tengah dunia yang semakin sekuler.
Remisi khusus (RK) narapidana dan pengurangan masa pidana pada Nyepi dan Idulfitri mampu menekan pengeluaran pemerintah untuk biaya makan warga binaan sampai Rp81 miliar lebih
KEMENTERIAN Agama terus memperkuat kajian terkait integrasi Islam dan sains, terutama dalam konteks kedokteran dan kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved