Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengikuti kegiatan Fun Walk bersama calon Petugas Haji 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (17/1). Kegiatan merupakan bagian dari rangkaian pendidikan dan pelatihan (diklat) lebih dari 1.600 peserta yang telah berlangsung sejak 10 Januari lalu.
Menurut Dahnil, selama sepekan pelaksanaan diklat, terlihat perubahan signifikan pada para peserta. Ia menilai, proses pelatihan yang dijalani mampu mengubah persepsi awal peserta terhadap metode yang diterapkan.
"Di awalnya mereka itu mencibir, bahkan semua peserta itu rata-rata mencibir. Ini militerisme, semimiliter ngapain sih ini Kementerian Haji dan Umrah. Tapi kemudian faktanya setelah satu minggu mereka lalui, mereka dapat kegembiraan," kata Dahnil.
Dahnil menjelaskan, para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Ia pun menegaskan kepada publik agar tidak muncul anggapan keliru atau ketakutan berlebihan terhadap konsep pelatihan semi-militer yang diterapkan. Ia menyebutnya dengan istilah military phobia.
Menurutnya, pelatihan yang berlangsung hingga 30 Januari tersebut tidak semata-mata berfokus pada aspek fisik atau latihah baris-berbaris. Ada nilai pembentukan karakter yang ingin ditanamkan kepada para calon petugas haji.
"Kan ada juga tuh netizen misalnya menyebutkan ini ngapain sih Petugas Haji, gembira-gembira, nyanyi-nyanyi," kata Dahnil.
"Itu bentuk kekompakan. Tapi jangan lupa yang mereka lihat kan enggak setiap pagi, setiap siang dan malam. Itu juga diisi dengan bahasa Arab, diisi tentang perhajian, fiqih haji, dan sebagainya," lanjutnya.
Dahnil menambahkan, untuk mengemban amanah besar dalam melayani jemaah haji, para petugas harus terlebih dahulu memiliki disiplin, kekompakan, dan kegembiraan.
Karena itu, lanjut dia, tanpa kegembiraan, keikhlasan dalam melayani tidak akan tumbuh dengan baik. Sebab, para petugas haji pada akhirnya akan mengemban tugas mulia melayani jemaah haji selama di Tanah Suci.
"Kalau nggak gembira, itu nggak akan muncul keikhlasan untuk melayani. Karena mereka ini akan melayani jemaah haji," pungkasnya. (Z-1)
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
Kemenhaj memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved