Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat dan membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak.
"Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Menteri PPPA menjelaskan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan.
"Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku," tuturnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik child grooming juga semakin banyak terjadi di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.
"Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat serta peningkatan literasi digital bagi anak," ungkapnya
Perhatian publik terhadap isu child grooming kembali menguat seiring terbitnya buku berjudul “The Broken String” yang ditulis oleh seorang figur publik dan memuat pengalaman hidup terkait kekerasan seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja, serta dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
"Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming," tegasnya. (Fik/I-1)
KPAI menyoroti kasus guru di Sukabumi yang melakukan grooming terhadap siswinya melalui konten bernuansa romantisasi.
Tantangan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia kini telah bergeser dari sekadar konten negatif menuju ancaman yang bersifat personal dan sulit terdeteksi.
FENOMENA grooming terhadap anak atau child grooming semakin menjadi ancaman serius yang kerap luput dari deteksi. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan dinilai hanya sebagian kecil.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
SEORANG oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, resmi dilaporkan oleh aktivis perempuan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Pelajaran dari memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans: cara mengenali grooming, tanda hubungan tidak sehat, dan langkah pemulihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved