Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus guru di Sukabumi yang melakukan grooming terhadap siswinya melalui konten bernuansa romantisasi. KPAI menekankan perlunya regulasi pengasuhan anak untuk mencegah praktik manipulatif ini.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa fenomena grooming anak tidak terjadi secara acak. Pelaku biasanya mengamati calon korban melalui media sosial maupun interaksi langsung, menyasar anak dari keluarga yang rentan secara ekonomi maupun psikologis.
“Pelaku grooming tidak bekerja sembarangan. Publik perlu bersikap tegas terhadap fenomena ini,” kata Jasra, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Jasra, ketika rasa “utang budi” terbentuk, kontrol terhadap anak perlahan berpindah ke pelaku. Hal ini membuat keluarga enggan melapor karena takut kehilangan bantuan atau merasa sungkan.
Banyak pelaku bersembunyi di balik profesi yang dihormati, seperti guru, tokoh agama, atau praktisi pengobatan alternatif, untuk memperoleh legitimasi moral.
KPAI juga menyoroti praktik manipulatif lain, termasuk upaya memisahkan hubungan emosional anak dengan orang tua atau menggunakan dalih perkawinan siri untuk menghindari jerat hukum pidana. Jasra menegaskan:
“Ini bukan solusi, melainkan legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup.”
Fenomena penyelesaian kasus secara damai justru memperparah penderitaan korban. Anak yang mengalami kekerasan berpotensi menghadapi trauma ganda akibat penghentian proses hukum.
Selain itu, trauma masa kecil dapat berkembang menjadi gangguan psikologis serius di masa dewasa, mulai dari kecemasan hingga gangguan jiwa.
KPAI menemukan pola berulang: pelaku hanya dipindahkan tempat tugas tanpa sanksi tegas. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap individu yang bekerja dengan anak, sehingga mereka berpotensi mencari korban baru.
Untuk mencegah hal serupa, KPAI mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Regulasi ini diharapkan menetapkan standar perilaku jelas bagi seluruh orang dewasa di sekitar anak, mulai dari guru, pelatih, hingga pengasuh.
“RUU Pengasuhan bisa menjadi payung perlindungan. Negara harus hadir melalui regulasi yang konkret agar tidak ada lagi yang berdalih ‘hanya bercanda’ ketika melanggar batasan fisik dan emosional anak,” ujarnya.
Jasra mengingatkan orang tua dan masyarakat agar tidak menukar keselamatan anak dengan janji bantuan ekonomi atau prestasi. Ia menekankan bahwa perlindungan anak adalah investasi masa depan bangsa.
KPAI menekankan bahwa grooming di era digital semakin kompleks. Pelaku dapat berkamuflase di balik konten kreatif dan budaya viral. Tanpa pedoman pengasuhan nasional yang jelas, kasus serupa berisiko terus muncul.
“Melindungi anak adalah menjaga masa depan bangsa dari kehancuran mental,” pungkas Jasra. (Fik/I-1)
Tantangan ruang digital bagi anak-anak di Indonesia kini telah bergeser dari sekadar konten negatif menuju ancaman yang bersifat personal dan sulit terdeteksi.
FENOMENA grooming terhadap anak atau child grooming semakin menjadi ancaman serius yang kerap luput dari deteksi. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan dinilai hanya sebagian kecil.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
SEORANG oknum konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, resmi dilaporkan oleh aktivis perempuan ke Polres Tasikmalaya Kota.
Pelajaran dari memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans: cara mengenali grooming, tanda hubungan tidak sehat, dan langkah pemulihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved