Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah. Melalui regulasi ini, struktur organisasi diharapkan menjadi lebih solid dan responsif.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal pada Selasa (7/1/2026).
Salah satu perubahan fundamental dalam Permendagri ini adalah reposisi jabatan pimpinan. Jika sebelumnya Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, kini Kepala BPBD ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah yang definitif.
Dengan perubahan ini, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan secara penuh.
Selain urusan kepemimpinan, regulasi ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh tingkatan pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi penanganan bencana di seluruh wilayah tanah air.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 turut memperkenalkan sistem tipologi kelembagaan yang lebih terukur. Penentuan tipe BPBD di suatu daerah akan didasarkan pada pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, kemampuan APBD, luas wilayah, serta tingkat potensi dan risiko bencana yang ada.
Safrizal menjelaskan bahwa pengaturan tipologi ini dirancang agar kapasitas BPBD benar-benar selaras dengan tingkat risiko yang dihadapi setiap daerah.
Selain itu, regulasi ini memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim ini diproyeksikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor yang selama ini sering menjadi tantangan dalam tahap pemulihan.
Melalui standarisasi dan penguatan wewenang ini, Kemendagri berharap kapasitas daerah dalam melindungi warga dari dampak bencana dapat meningkat secara signifikan.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkas Safrizal. (Z-1)
BPBD Kabupaten Majalengka mencatat mulai 1 Januari hingga 18 Februari 2026 telah terjadi 152 kejadian bencana di Kabupaten Majalengka.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi cuaca resmi agar dapat melakukan mitigasi mandiri.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Kepala Klenteng Hok Tik Bio Purwokerto, Jawa Tengah, Suryana menyampaikan ungkapan keprihatinannya atas maraknya bencana yang timbul di berbagai daerah.
Petugas gabungan jugaharus selalu mewaspadai banjir luapan Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang di Sukaresik
Pemerintah berhasil merampungkan pembangunan 5.500 unit rumah hunian, di mana 1.500 unit di antaranya selesai pada bulan pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved