Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Perkuat Penanggulangan Bencana, Kemendagri Terbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Basuki Eka Purnama
06/1/2026 20:31
Perkuat Penanggulangan Bencana, Kemendagri Terbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
Ilustrasi(MI/HO)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah. Melalui regulasi ini, struktur organisasi diharapkan menjadi lebih solid dan responsif.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal pada Selasa (7/1/2026).

Kepemimpinan Mandiri dan Tidak Lagi Ex-Officio

Salah satu perubahan fundamental dalam Permendagri ini adalah reposisi jabatan pimpinan. Jika sebelumnya Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, kini Kepala BPBD ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah yang definitif. 

Dengan perubahan ini, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan secara penuh.

Selain urusan kepemimpinan, regulasi ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh tingkatan pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi penanganan bencana di seluruh wilayah tanah air.

Penyesuaian Tipologi dan Koordinasi Lintas Sektor

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 turut memperkenalkan sistem tipologi kelembagaan yang lebih terukur. Penentuan tipe BPBD di suatu daerah akan didasarkan pada pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, kemampuan APBD, luas wilayah, serta tingkat potensi dan risiko bencana yang ada.

Safrizal menjelaskan bahwa pengaturan tipologi ini dirancang agar kapasitas BPBD benar-benar selaras dengan tingkat risiko yang dihadapi setiap daerah. 

Selain itu, regulasi ini memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim ini diproyeksikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor yang selama ini sering menjadi tantangan dalam tahap pemulihan.

Melalui standarisasi dan penguatan wewenang ini, Kemendagri berharap kapasitas daerah dalam melindungi warga dari dampak bencana dapat meningkat secara signifikan.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkas Safrizal. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya