Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOLABORASI layanan dua badan penyelenggara jaminan sosial memasuki babak baru. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hari ini mengimplementasikan secara nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui integrasi sistem pada Aplikasi e-PLKK, dalam acara yang digelar di RSUD Sleman.
Program ini menandai implementasi penjaminan dugaan KK/PAK secara digital dan terstandar di seluruh Indonesia. Integrasi e-PLKK BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem BPJS Kesehatan memungkinkan validasi kepesertaan, penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), hingga pencatatan tarif INA-CBGs berjalan otomatis dan lebih akurat.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.
“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Jadi artinya setiap pekerja yang terindikasi ada dugaan Kecelakaan Kerja ataupun Penyakit Akibat Kerja bisa langsung ke rumah sakit yang kerja sama, itu nantinya akan dicek eligibilitasnya dan jangan takut untuk tidak dijamin,” ujarnya.
Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis. Melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan yang terhubung secara otomatis dengan BPJS Kesehatan, pekerja kini dapat memperoleh kepastian layanan yang lebih responsif dan transparan. Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga mendapatkan alur kerja yang lebih terstruktur dan efisien.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut.
Senada dengan Roswita, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan nilai strategis dari integrasi kedua lembaga ini.
“Yang penting adalah komitmen kami berdua (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), kalau ada pekerja yang sakit itu pasti terjamin. Tinggal nanti penjaminannya ke BPJS Ketenagakerjaan ataupun ke BPJS Kesehatan. Tetapi yang pasti rumah sakit ataupun faskes penyelenggara itu tidak ragu-ragu lagi, kalau ada yang ini terjadi (kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja) ya sudah, dijaminkan dulu gitu,” tutur Lily.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedua belah pihak akan melakukan kontrol bersama, sehingga akuntabilitas dari pelayanan akan terjamin sesuai dengan prosedur yang ada, seperti contohnya pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat laporan dari perusahaan, dan di BPJS Kesehatan terdapat juga prosedur rujukan berjenjang.
Kegiatan ini juga mendapat support penuh dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), turut hadir Anggota DJSN Nikodemus Beriman Purba, Syamsul Hidayat Pasaribu dan Hermansyah. Untuk diketahui, dengan Go Livenya fitur penjaminan dugaan KK/PAK pada e-PLKK ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final. Sistem baru memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan monitoring berkala untuk memastikan proses penjaminan dugaan KK/PAK berjalan optimal dan dapat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja di seluruh Indonesia. (RO/Z-2)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved