Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
JADWAL pemberangkatan misi haji Indonesia sudah sangat dekat, tinggal lima bulan lagi. Sekira 22 April 2026 gelombang pertama menuju Madinah, Arab Saudi diberangkatkan. Untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan agenda tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 M/ 1447 H sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.
Adapun, sampai dengan tanggal 8 Desember 2025, berdasarkan data yang tayang di Kemenhaj, jemaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim, jauh dari kelaziman. Padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua minggu ke depan.
Untuk jemaah haji reguler, dari total kuota 201.585, saat ini baru 17.745 jemaah yang dinyatakan lunas atau 8.8%. Jika dirinci lebih jauh, ada beberapa propinsi yang jemaahnya belum melakukan pelunasan sama sekali, atau masih nol persen.
Kondisi yang lebih kontras terjadi pada data pelunasan jemaah haji khusus yang biasanya lebih cepat dan antusias karena dikelola pihak swasta. Dari kuota 16.573, ternyata baru 3 orang jemaah yang telah dinyatakan lunas atau 0,01%. Jika dirinci, 3 jemaah tersebut berasal dari 2 travel (PIHK/ Penyelenggara Ibada Haji Khusus).
Terkait dengan hal itu, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyatakan, situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jemaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan. Sehingga tidak berapa lama dari masa pelunasan kouta telah terisi memenuhi target.
"Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan oleh Kemenhaj, karena bisa menimbulkan berbagai efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji seperti jumlah serapan kuota, persiapan dokumen calon jemaah haji meliputi pembuatan paspor, visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, penerbitan kartu nusuk, integrasi data dengan syarikah hingga bisa tersendatnya akomodasi dan konsumsi sehingga dapat menjadi pemicu kegagalan keberangkatan," kata Mustolih dalam keterangan resmi, Senin (8/12).
Ia menyatakan, Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jemaah bisa sesuai target.
"Komnas Haji mengusulkan. Pertama, melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui jenjang struktural birokrasi maupun kultural, baik secara langsung maupun melalui kanal daring media sosial. Termasuk dengan menggandeng kalangan media/ pers," ungkapnya.
Kedua, memperbaiki sistem IT (teknologi informasi) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh calon jemaah di daerah terkait lambannya sistem kerja digital dalam memproses pelunasan data jemaah.
Ketiga, penyederhanaan prosedur dan aturan teknis pelunasan yang dianggap merepotkan jemaah. Jemaah mengeluhan tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang mamperpanjang alur birokrasi.
Keempat, membangun komunikasi dan menggandeng ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK baik terkait dengan jadwal pelunasan dan pelbagai perubahan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
"Perlu diingat, otoritas Arab Saudi pada untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H/ 20 Maret 2026 M. Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas," pungkas Mustolih. (H-2)
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kemenhaj resmi meluncurkan Buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 1447 H/2026 M. Panduan ini lengkap dari tata cara ibadah, filosofi spiritual, hingga doa dan dzikir
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Kemenhaj mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam menangani aduan jemaah umrah agar penyelesaian adil, transparan, dan berimbang.
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan pelindungan jemaah.
Pelunasan Bipih jemaah khusus sudah mencapai 98,41 persen atau 16.310 orang dari kuota 17.680 jemaah.
Pelunasan Bipih Reguler Tembus 100%, Komnas Haji Imbau Jemaah Jaga Kesehatan dan Siapkan Urusan Teknis
Pihaknya berharap sisa waktu ini dimanfaatkan maksimal oleh jemaah agar capaian pelunasan bisa mendekati angka 90%
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved