Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penetapan Bencana Nasional Harus Ikuti Mekanisme

Atalya Puspa    
05/12/2025 08:26
Penetapan Bencana Nasional Harus Ikuti Mekanisme
Ilustrasi(ANTARA)

BENCANA banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Meski desakan publik meningkat, pemerintah belum menetapkan bencana di wilayah Sumatra tersebut sebagai bencana nasional.

Menanggapi polemik tersebut, Tenaga Ahli di Pusat Studi Bencana (PSBA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Djati Mardiatno, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan banyaknya korban jiwa atau luasnya kerusakan. Ia menyebut mekanisme hierarkis penanganan harus tetap menjadi acuan.

“Perangkat daerah seperti BPBD adalah pihak pertama yang bertanggung jawab. Selama pemerintah daerah masih dapat menjalankan fungsinya untuk melakukan penanganan dan koordinasi pada pihak terkait, status bencana nasional belum perlu diterapkan,” ujarnya dikutip dari laman resmi UGM, Jumat (5/12). 

Menurutnya, eskalasi status bencana baru dilakukan jika pemerintah kabupaten atau kota tidak lagi mampu menangani kondisi darurat. Dalam mekanisme tersebut, kepala daerah menyatakan kondisi darurat kepada pemerintah provinsi, dan jika provinsi juga tidak sanggup, barulah pemerintah pusat mengambil alih penanganan. “Sebelum naik tingkat, daerah harus terlebih dulu menetapkan status darurat. Baru kemudian provinsi, lalu sampailah ke pusat apabila memang daerah sudah tidak sanggup,” jelasnya.

Djati berpendapat bahwa tergesa-gesa menjadikan bencana sebagai tanggung jawab pusat justru berpotensi melumpuhkan birokrasi daerah. Ketika kewenangan langsung dipusatkan, aparat daerah yang paling memahami kondisi lapangan dikhawatirkan tidak dapat menjalankan perannya secara optimal. 

“Kalaupun ditetapkan sebagai bencana nasional, lalu untuk apa? Di daerah sebenarnya mereka masih mampu melakukan pencarian, pertolongan, hingga evakuasi. Tapi ketika status langsung ditarik ke pusat, semua tim dari pusat datang, sementara daerah yang masih bisa bekerja justru tidak diberi ruang,” ungkapnya.

Terkait persoalan anggaran, ia menyoroti lemahnya alokasi pembiayaan mitigasi dan pencegahan bencana. Menurutnya, anggaran penanggulangan bencana selama ini masih didominasi untuk penanganan darurat dan pemulihan pascabencana, bukan upaya pencegahan jangka panjang. 

“Sebetulnya anggaran penanggulangan bencana itu minimal harus disiapkan satu persen dari total anggaran. Dan proporsi terbesar seharusnya bukan di darurat atau pasca bencana, tetapi di pra bencana,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa anggaran kebencanaan tersebar di berbagai lembaga, kementerian, hingga organisasi tingkat daerah. Karena itu, setiap wilayah wajib memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) agar perhitungan anggaran dan pembagian peran dapat berjalan efisien. Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat serta sektor swasta dalam penguatan sistem penanggulangan bencana.

Djati menilai rangkaian kejadian siklon tropis dalam satu dekade terakhir harus menjadi alarm serius bagi peningkatan kesiapsiagaan hidrometeorologi di Indonesia. Ia menyebut BMKG sebenarnya telah mengeluarkan peringatan dini sebelum bencana, namun respons sistematis dari daerah belum berjalan optimal. 

“Yang perlu dipastikan adalah kesiapan daerah dalam merespon peringatan dini. Bukan hanya memiliki rencana kontingensi, tetapi juga benar-benar mengaktifkannya,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik