Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) menyampaikan sikap terkait penanganan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025. Memasuki minggu keempat pascabencana, PHLI menilai kondisi di lapangan nyaris tidak mengalami perbaikan signifikan, sementara penanganan pemerintah dinilai lamban dan tidak memadai.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu (20/12), bencana di tiga provinsi tersebut telah menyebabkan 1.071 orang meninggal dunia, 185 orang hilang, 7.000 orang luka-luka, serta 526.868 warga mengungsi. Selain itu, tercatat 147.236 unit rumah rusak.
Di berbagai wilayah terdampak, aliran listrik masih belum sepenuhnya pulih, akses jalan terputus, distribusi bantuan terbatas, serta masyarakat kesulitan memperoleh makanan dan air bersih hingga harus berjalan berkilo-kilo meter. Rumah-rumah warga masih terendam lumpur, sementara ribuan kubik gelondongan kayu menumpuk di sungai dan permukiman.
Ketua Umum PHLI, Andri Gunawan Wibisana menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan serius negara dalam memenuhi hak dasar warga terdampak.
"Empat minggu setelah bencana, masyarakat masih hidup dalam kondisi darurat. Ini bukan sekadar soal bencana alam, tetapi kegagalan struktural negara dalam melindungi warganya," kata Andri dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/12).
PHLI berpandangan bahwa banjir dan longsor yang terjadi bukanlah bencana alam semata, melainkan bencana ekologis yang diakibatkan oleh kebijakan dan tindakan pemerintah bersama korporasi, khususnya melalui alih fungsi kawasan hutan.
PHLI mencatat maraknya pemberian izin dan konsesi kepada perusahaan perkebunan skala besar, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah menggerus fungsi ekologis kawasan hutan di Sumatra.
Mengutip catatan Greenpeace, sebagian besar Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera kini berada dalam kondisi kritis, dengan tutupan hutan alam tersisa hanya sekitar 25 persen. Secara keseluruhan, hutan alam di Pulau Sumatera tinggal 10-14 juta hektar, atau kurang dari 30 persen luas pulau tersebut.
Di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, tercatat sekitar 94 ribu hektar lahan digunakan untuk industri ekstraktif, dengan 28 persen di antaranya merupakan HTI, sementara sisanya perkebunan sawit dan pertambangan.
Sementara itu, laporan Trend Asia menunjukkan bahwa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah kehilangan 3.678.411 hektar hutan alam dalam 10 tahun terakhir. Sumatra Utara menjadi provinsi dengan kehilangan hutan tertinggi, disusul Sumatra Barat dan Aceh.
Di tiga provinsi tersebut terdapat 31 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.019.287 hektar, di mana 15 izin terbesar berada di Sumatra Utara seluas 592.607 hektar. Trend Asia juga mencatat deforestasi melonjak dari 414.295 hektar pada 2021 menjadi 635.481 hektar pada 2022, atau meningkat hampir 54 persen hanya dalam setahun setelah izin PBPH diterbitkan.
"Deforestasi di Sumatra tidak hanya terjadi karena penebangan ilegal, tetapi juga akibat penebangan legal berbasis izin yang diterbitkan negara tanpa kehati-hatian," ujarnya.
Lebih lanjut, PHLI mengapresiasi rencana pemerintah yang akan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bermasalah dengan total luas 1.012.016 hektar, termasuk 116.168 hektar di Sumatra, serta rencana penerapan sanksi pidana.
Namun, PHLI menilai langkah tersebut tidak cukup jika tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan peran pemerintah sendiri.
"Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat cuci tangan. Pemerintah tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab karena justru negara yang menerbitkan izin-izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi," tuturnya.
PHLI menilai pemerintah telah gagal mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta lalai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin. Akibatnya, perusahaan bebas melakukan perusakan hutan tanpa kendali.
PHLI menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Negara, berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan asas tanggung jawab negara dalam pengelolaan lingkungan.
"Negara wajib berhati-hati dalam menerbitkan izin, melakukan evaluasi dan pengawasan, serta menegakkan hukum. Ketika itu gagal dilakukan, negara harus bertanggung jawab," ucapnya.
Adapun, dalam menyikapi bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, PHLI pun menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:
1. Menetapkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, serta melakukan penanganan korban dan pemulihan lingkungan hidup.
2. Bertanggung jawab atas pemberian persetujuan lingkungan dan perizinan yang merusak lingkungan, hutan, dan merugikan masyarakat.
3. Menerapkan moratorium perizinan dan meninjau ulang seluruh izin di kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan industri ekstraktif.
4. Mengumumkan secara terbuka seluruh perusahaan industri ekstraktif yang diberi izin di kawasan hutan atau bekas kawasan hutan.
5. Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh perusahaan perusak hutan dan lingkungan.
6. Menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin dan kebijakan alih fungsi kawasan hutan.
"Jika negara terus menunda tanggung jawabnya, maka bencana ekologis seperti ini hanya akan terus berulang dengan korban yang semakin besar," pungkasnya. (Fik/I-1)
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani bencana di sejumlah wilayah Sumatra, meskipun peristiwa tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah dilakukan skala nasional sejak 26 November 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya menepis kritik lambatnya penanganan bencana di Sumatera. Ia tegaskan pemerintah bergerak cepat tanpa sorot kamera.
Hal tersebut diperoleh Evello setelah menganalisis narasi dari 11.706 video di Tiktok, 9.173 unggahan di Instagram dan 18.371 unggahan video Youtube.
Jumlah korban jiwa banjir Sumatra mencapai 1.053 jiwa. Sementara bencana akibat Siklon Senyar menyebabkan 10 korban jiwa di Malaysia, dan 20 korban jiwa di Thailand.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved