Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
AMBISI Indonesia untuk tampil sebagai salah satu pemain terbesar dalam perdagangan karbon global kembali mendapat sorotan. Di tengah berlangsungnya Konferensi Iklim COP30 di Belem, Brasil, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai Indonesia belum layak menjual karbon di bawah mekanisme Article 6 Perjanjian Paris karena pencapaian penurunan emisi nasional masih tertinggal.
Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad menegaskan sebelum menjual kredit karbon ke luar negeri, pemerintah harus memastikan pencapaian target penurunan emisi nasional (NDC) terlebih dahulu.
“Kalau target nasional belum tercapai, menjual kredit karbon ke luar negeri justru bisa membuat kita kehilangan kesempatan untuk menurunkan emisi sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).
Laporan Mei 2025 menunjukkan capaian penurunan emisi Indonesia pada 2019 masih berada di atas target penurunan emisi yang seharusnya (Countermeasure 1). Emisi sempat sejajar dengan target (Countermeasure 2) pada tahun 2020 saat pandemi covid-19, namun kembali meningkat setelahnya.
“Artinya, kita bahkan belum sepenuhnya berada di jalur yang tepat dalam penurunan emisi,” kata Nadia.
Sementara itu, di arena COP30, pemerintah justru tampil percaya diri. Pada hari pembukaan konferensi, Paviliun Indonesia menggelar forum Sellers Meet Buyers yang mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon internasional. Dalam forum tersebut, pemerintah memperkenalkan 44 proyek karbon dengan potensi total sekitar 90 juta ton setara karbon dioksida (CO2).
Namun, menurut Nadia, perdagangan karbon tidak boleh dijadikan jalan pintas. Article 6.1 Perjanjian Paris dengan jelas menyatakan bahwa mekanisme kerja sama internasional ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan ambisi iklim, bukan sekadar mencari efisiensi biaya atau melonggarkan target nasional.
Prinsip ini sejalan dengan Oxford Principles for Responsible Engagement with Article 6, yang menegaskan bahwa negara hanya layak terlibat jika telah berada di jalur net-zero berbasis sains. Jika kondisi NDC Indonesia masih jauh dari sains iklim, penjualan kredit karbon justru berisiko menjadi bentuk greenwashing internasional, di mana negara maju membeli karbon murah tanpa benar-benar meningkatkan ambisi global.
Penilaian serupa juga datang dari Climate Action Tracker (CAT) yang menilai komitmen iklim Indonesia masih dalam kategori critically insufficient untuk menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C. Dengan target saat ini, kontribusi Indonesia bahkan mengarah pada skenario pemanasan hingga 4°C.
Di sisi lain, Nadia mengingatkan bahwa karbon berkualitas tinggi juga harus memenuhi kriteria seperti additionality, permanence, dapat diverifikasi, bebas dari perhitungan ganda (double counting) dan kebocoran (leakage), serta transparan dan akuntabel. “Proses untuk memastikan semua kriteria ini tidak sederhana dan memakan waktu panjang,” ujarnya.
“Jadi, tidak mudah bagi kita untuk mengklaim bahwa karbon Indonesia sudah berkualitas tinggi," imbuh dia.
Iqbal Damanik dari Greenpeace menilai situasi ini mencerminkan paradoks. Pasar karbon terus dipromosikan, sementara di dalam negeri kita masih berkutat dengan masalah FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), hak masyarakat adat, deforestasi, dan ketergantungan energi fosil.
“Selama NDC kita masih critically insufficient, Article 6 hanya menutupi kekurangan kebijakan domestik (implementation gap), bukan meningkatkan ambisi iklim (ambition gap)," kata Iqbal.
Selain itu, ketimpangan struktural antara negara penjual dan pembeli juga menjadi persoalan serius. Negara maju memiliki sumber daya dan kapasitas teknis jauh lebih besar, sementara negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi tawar yang lemah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan race to the bottom, atau negara berlomba menawarkan harga karbon serendah mungkin untuk menarik pembeli, dengan risiko mengorbankan standar sosial dan lingkungan. Akibatnya, masyarakat adat dan lokal yang menjaga ekosistem justru terpinggirkan.
Apalagi hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum juga disahkan. Padahal, masyarakat adat adalah garda terdepan dalam menjaga hutan dan ekosistem penyerap karbon.
“Pemerintah terlihat lebih sibuk menyiapkan mekanisme perdagangan karbon dan NEK (Nilai Ekonomi Karbon) yang katanya inklusif, daripada menuntaskan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga karbonnya,” kata Iqbal.
Ketiadaan payung hukum ini membuat posisi masyarakat adat tetap rentan, baik terhadap perampasan wilayah, maupun terhadap proyek karbon yang bisa tumpang tindih dengan hak kelola tradisional mereka. Kekhawatiran lain datang dari munculnya pasar karbon abu-abu yang rawan dimasuki makelar, rent-seeker, dan korporasi besar yang hanya mengejar keuntungan finansial. Lemahnya pengawasan serta minimnya pembagian manfaat bagi komunitas penjaga hutan bisa menjadikan mekanisme ini jebakan baru, bukan solusi iklim.
Pada akhirnya, sesuai semangat Article 6 Perjanjian Paris, kerja sama internasional hanya layak dilakukan jika benar-benar bertujuan meningkatkan ambisi iklim dan menjaga integritas lingkungan, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi. (M-2)
Dengan total kawasan hutan mencapai 125,89 juta hektare dan kekayaan ekosistem megabiodiversiti, Indonesia berada dalam posisi strategis.
Masyarakat Adat Papua juga turut hadir dalam aksi itu sembari membentangkan spanduk,”West Papua Is Not An Empty Land. Save Our Indigenous Forest.”
Ekspansi biofuel telah terbukti mengancam hutan, pangan, masyarakat adat dan komunitas lokal serta target-target iklim
Aksi Flotilla menggunakan armada besar yang mengantar lebih dari 5.000 perwakilan masyarakat adat dari 60 negara menuju lokasi COP30.
Indonesia menyambut penyederhanaan indikator menjadi 100 item yang dirancang untuk memudahkan pelaporan dan pengukuran kemajuan adaptasi.
INDONESIA dinilai belum mampu memperkuat komitmen iklim hingga akhir pelaksanaan konferensi iklim PBB COP30 di Belém, Brasil.
CELIOS menilai berbagai solusi yang diusulkan pemerintah tidak berkelanjutan, termasuk skema pasar karbon.
Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah mengakui penyandang disabilitas sebagai konstituen Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di COP30, Brasil.
Indonesia menyambut komitmen dukungan teknis dan pendanaan dari Inggris, termasuk peluang pengembangan pasar karbon alam, program UK PACT untuk carbon credits kehutanan.
Indonesia menghadirkan Paviliun di COP30 Brasil. Paviliun Indonesi dukungan Astra untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved