Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

COP30, tak Seorang Pun Boleh Ditinggalkan dalam Keadilan Iklim

Atalya Puspa    
19/11/2025 15:35
COP30, tak Seorang Pun Boleh Ditinggalkan dalam Keadilan Iklim
Ilustrasi(unfccc.int)

PEMERINTAH diminta menegakkan prinsip “Nothing About Us Without Us” dalam COP30 agar penyandang disabilitas dilibatkan sebagai aktor dan mitra, bukan sekadar penerima bantuan.

Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendesak pemerintah mengakui penyandang disabilitas sebagai konstituen Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). Desakan itu muncul karena penyandang disabilitas merupakan kelompok yang paling rentan sekaligus paling terakhir terlindungi dalam krisis iklim.

Ketua Umum PJS Yeni Rossa Damayanti menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim ke-30 atau COP30 UNFCCC di Belem, Brasil. Ia menilai sebagian besar perumusan kebijakan adaptasi dan mitigasi iklim di Indonesia belum melibatkan penyandang disabilitas. Akibatnya, sejumlah kebijakan iklim belum secara eksplisit menyebut komunitas itu sebagai kelompok prioritas.

Yeni mengatakan ketiadaan penyebutan secara eksplisit berisiko menghapus keberadaan penyandang disabilitas dari perlindungan negara. Menurut dia, absennya suara penyandang disabilitas dalam berbagai kebijakan menyebabkan sejumlah aturan tampak netral, namun justru memunculkan diskriminasi struktural. Program adaptasi dan mitigasi menjadi tidak aksesibel, partisipasi publik tertutup, dan transisi energi menambah beban kelompok berpendapatan rendah.

Di tengah krisis iklim, diskriminasi struktural semakin dalam. Di banyak wilayah, penyandang disabilitas bergantung pada jaringan sosial informal seperti tetangga, teman, dan komunitas lokal untuk bantuan mobilitas, akses informasi, serta dukungan penghidupan. 

Saat bencana terjadi, relokasi membuat mereka kehilangan lingkungan sosial tersebut. Hilangnya jaringan dukungan memaksa mereka membangun relasi baru, tugas yang sulit karena stigma dan keterbatasan aksesibilitas.

Penyandang disabilitas juga menghadapi kondisi ekonomi yang lebih rentan, pendapatan lebih rendah, biaya hidup lebih tinggi, karena kebutuhan alat bantu, pengobatan, transportasi khusus, hingga asisten pribadi, serta peluang kerja yang terbatas. 

Kenaikan harga listrik atau bahan pokok dapat mendorong keluarga penyandang disabilitas kembali jatuh ke kemiskinan ekstrem. Karena itu, perlindungan sosial adaptif bagi kelompok ini harus mencakup dukungan berbasis komunitas guna mempertahankan atau memulihkan jaringan sosial pascabencana.

Yeni mendorong delegasi Indonesia di COP30 menegaskan komitmen untuk mengintegrasikan penyandang disabilitas secara sistematis dalam National Adaptation Plan (NAP), strategi mitigasi, dan sistem perlindungan sosial adaptif. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan penyandang disabilitas secara bermakna dalam seluruh siklus kebijakan iklim, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan.

“Pemerintah harus menegakkan prinsip ‘Nothing About Us Without Us’ dalam COP30, sehingga penyandang disabilitas dilibatkan sebagai aktor dan mitra, bukan sekadar penerima bantuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap proses perumusan kebijakan dan konferensi tingkat tinggi terkait iklim harus memastikan penyandang disabilitas terlihat, terdengar, dan terjangkau bantuan. Pengetahuan serta pengalaman resiliensi mereka, kata Yeni, tidak boleh diabaikan. “Tak seorang pun boleh ditinggalkan dalam mewujudkan keadilan iklim," pungkas dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya