Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Angka Perceraian Naik, BRIN Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Perubahan Sosial

Atalya Puspa    
13/11/2025 12:57
Angka Perceraian Naik, BRIN Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Perubahan Sosial
Ilustrasi(Freepik)

FENOMENA meningkatnya angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius para peneliti. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tren perceraian terus naik sejak 2019 hingga 2022, sementara angka pernikahan justru menurun.

Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PR AK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aji Sofanudin menyebut berdasarkan data BPS 2024, terdapat sekitar 408.347 kasus perceraian, 78% di antaranya diajukan oleh pihak istri. Salah satu contohnya ialah meningkatnya kasus perceraian di kalangan guru perempuan bersertifikasi yang memiliki pendapatan lebih tinggi dibanding suaminya.

“Ketimpangan pendapatan sering memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Ketika istri memiliki posisi ekonomi lebih kuat, potensi ketidakseimbangan relasi dalam keluarga meningkat,” ujar Aji dikutip dari laman BRIN, Kamis (13/11). 

Meski demikian, menurutnya, tren perceraian mulai menunjukkan perbaikan pada 2025, seiring dengan berbagai program pemerintah seperti pembinaan pra-nikah dan edukasi keluarga muda yang bertujuan mempersiapkan pasangan menghadapi tantangan rumah tangga modern.

Aji menambahkan, ketahanan keluarga juga terpengaruh oleh perubahan sosial dan ekonomi, seperti urbanisasi, pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke industri, serta meningkatnya kebutuhan air bersih di kawasan industri. “Ketahanan keluarga adalah dasar ketahanan bangsa. Keluarga membentuk kekuatan sosial dan moral masyarakat,” tegasnya.

Peneliti Ahli Utama PR AK, Warnis, mengungkapkan enam faktor utama yang mendorong perempuan mengajukan perceraian, yakni masalah ekonomi, ketidakbertanggungjawaban suami, kurangnya dukungan emosional, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatnya kesadaran akan hak-hak hukum.

Sementara itu, peneliti PR AK lainnya, Abdul Jamil, menjelaskan penurunan angka pernikahan dipicu oleh tiga hal, perubahan regulasi pernikahan, pandemi Covid-19, serta pergeseran pandangan generasi muda terhadap pernikahan.

“Ada perubahan signifikan dalam pandangan generasi muda. Mereka lebih mandiri dan fokus pada pengembangan diri, bukan sekadar menikah cepat,” ujarnya.

Peneliti lainnya, Siti Atieqoh, menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah pernikahan anak. Ia menilai, Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Pra-Nikah (Binwin) terbukti efektif meningkatkan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi remaja sebelum menikah.

Sementara, Peneliti Siti Muawanah memaparkan hasil riset terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. “Satu dari sepuluh mahasiswa pernah mengalami kekerasan seksual, dan sebagian besar korbannya adalah perempuan,” ungkapnya.

Penelitian tersebut mengidentifikasi 15 bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan fisik dan emosional. (M-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya