Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), bersama dengan Satgas Penanganan Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, telah merelokasi sementara 63 warga yang tinggal di zona merah terdampak radiasi. Relokasi tahap pertama ini mencakup 19 keluarga dari Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa langkah relokasi bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mempercepat proses dekontaminasi di wilayah dengan tingkat radiasi tinggi.
"Relokasi ini telah mencakup 63 jiwa dari 19 keluarga. Tahap kedua akan melibatkan 28 jiwa dari 8 keluarga yang berada di Zona Merah E," kata Rasio dalam keterangan resmi, Kamis (23/10).
Relokasi dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan protokol keselamatan radiasi yang ketat. Sebelum dipindahkan, setiap warga menjalani pemeriksaan kontaminasi oleh petugas dari Bapeten, BRIN, Nubika TNI AD, dan KBRN untuk memastikan tidak ada material radioaktif terbawa keluar dari area tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan alat deteksi yang telah dikalibrasi. Jika terdeteksi kontaminasi, proses dekontaminasi dilakukan hingga tingkat radiasi berada di bawah batas aman," jelasnya.
Warga yang dinyatakan bebas kontaminasi kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande, yang melibatkan tim dari BRIN dan Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik, tanda vital, dan skrining paparan radiasi.
Rasio menegaskan bahwa relokasi ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara KLH/BPLH, Bapeten, BRIN, KBRN Gegana Brimob, Nubika TNI AD, Kemenkes, Dinas Sosial, dan Pemerintah Kabupaten Serang.
Selain relokasi, Satgas juga mengendalikan pergerakan material terkontaminasi dengan menggunakan Radiation Portal Monitoring (RPM) yang ditempatkan di pintu keluar Kawasan Industri Modern Cikande.
Hingga kini, dekontaminasi di 22 pabrik terdampak menunjukkan kemajuan signifikan. Sebanyak 20 pabrik telah dinyatakan aman oleh BRIN dan Bapeten, sementara dua lainnya diperkirakan selesai pada 24 Oktober. Dari 12 lokasi di luar pabrik yang terdeteksi Cs-137, lima telah selesai didekontaminasi, dua di antaranya dinyatakan "clean and clear".
Rasio melaporkan bahwa total material terkontaminasi yang telah dipindahkan mencapai 205,2 meter kubik atau 325,7 ton, yang kini ditempatkan di interim storage PT PMT.
“Satgas terus berupaya keras untuk menjamin keselamatan masyarakat, petugas, dan pekerja, sekaligus meminimalkan dampak sosial dan ekonomi dari kontaminasi ini. Kami mengapresiasi dukungan warga selama proses relokasi sementara ini,” ujar Rasio.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Yadi Priyadi, menambahkan bahwa warga yang lolos pemeriksaan kini menempati hunian sementara dekat Kantor Desa Sukatani.
"Sebanyak 19 keluarga atau 63 jiwa telah dipindahkan ke lokasi relokasi yang disetujui bersama," katanya.
Sementara itu, Kombes Pol Yopie I. Sepang, Komandan Satuan Kimia KBRN, mengungkapkan bahwa sejak RPM dioperasikan pada 1 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 29.700 kendaraan, dengan 47 kendaraan di antaranya terdeteksi membawa jejak Cesium-137.
"Kendaraan yang terdeteksi langsung didekontaminasi hingga dinyatakan aman. Sejak 17 Oktober, tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi membawa radiasi Cs-137," pungkas Yopie. (Z-10)
Kenam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan.
Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah harian besar, TPA yang overload, serta keterbatasan lahan.
KLH/BPLH meluncurkan Program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai ujung tombak pemulihan.
PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan pestisida dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Hingga saat ini baru 34 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), di Indonesia yang telah meninggalkan praktik open dumping.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved