Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

KLH/BPLH Awasi Tiga Perusahaan usai Dua Pesut Mahakam Ditemukan Mati

Atalya Puspa    
12/11/2025 07:17
KLH/BPLH Awasi Tiga Perusahaan usai Dua Pesut Mahakam Ditemukan Mati
Ilustrasi--Pesut Mahakam(ANTARA/Stanislav Lhota)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam yang mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. 

Kedua bangkai pesut saat ini tengah diperiksa jaringannya di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian.

Dalam dua hari terakhir, RASI melaporkan peningkatan signifikan lalu lintas tongkang batubara hingga 13 unit per jam di kawasan tersebut. 

Aktivitas padat itu diduga meningkatkan risiko keselamatan bagi Pesut Mahakam, satwa endemik yang kini populasinya diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan. 

“Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/11). 

Sebagai tindak lanjut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kegiatan transfer batubara dari kapal ke kapal (ship-to-ship/STS) oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk penempatan atau penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

Selain itu, hasil uji kualitas air di lokasi menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu, di antaranya warna, sulfida, dan klorin bebas, sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi. 

“Dengan populasi Pesut Mahakam yang hanya sekitar 60 ekor, dibutuhkan langkah luar biasa agar satwa ini tetap lestari. Penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengendalian lalu lintas tongkang menjadi prioritas kami,” kata Rizal. 

KLH/BPLH mengapresiasi kolaborasi antara RASI, masyarakat pesisir, dan pemangku kepentingan lain dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). 

Kementerian juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat satwa dilindungi tersebut, termasuk debu batubara, potensi tabrakan tongkang, dan paparan bahan berbahaya.

Pesut Mahakam merupakan mamalia air tawar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Populasi satwa ini terus menurun akibat terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, serta paparan logam berat dari lapisan cat kapal yang mencemari perairan Sungai Mahakam. (Z-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya