Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Kawasan Konservasi Sungai Mahakam Dilanggar, Dua Perusahaan Dijatuhi Sanksi Berat

Yovanda Izabella
13/2/2026 23:05
Kawasan Konservasi Sungai Mahakam Dilanggar, Dua Perusahaan Dijatuhi Sanksi Berat
Dua perusahaan mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena pelanggaran perizinan dan tata ruang di kawasan perairan Mahakam.(Dok Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional dua perusahaan pengangkutan batu bara di alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi populasi pesut yang kini diperkirakan tinggal sekitar 66 ekor di habitat alaminya.

Perusahaan itu adalah PT Graha Benua Etam dan PT Muji Lines, keduanya diketahui tidak mengantongi ijin lingkungan. Langkah penindakan bermula dari hasil pengawasan lapangan yang menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan tata ruang di kawasan perairan Mahakam. Dua perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Graha Benua Etam dan PT Muji Lines. 

PT Graha Benua Etam diketahui membangun fasilitas dermaga (jetty) tanpa mengantongi persetujuan lingkungan. Sementara itu, PT Muji Lines kedapatan menempatkan dan menambatkan Coal Transhipment Barge (CTB) I dan II tanpa izin pemanfaatan ruang serta tanpa dokumen lingkungan yang sah. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan kawasan perairan yang menjadi habitat satwa dilindungi.

PT Muji Lines sendiri berperan sebagai penyedia jasa logistik dan alih muat batu bara (ship-to-ship/STS). Perusahaan ini disebut menjadi bagian dari rantai pasok grup tambang besar, yakni PT Bayan Resources Tbk. Namun, keberadaan armada tongkang dan aktivitas alih muat di wilayah sensitif Mahakam dinilai memberi tekanan tambahan terhadap ekosistem sungai.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor perlindungan lingkungan. Ia menyatakan, kawasan sungai yang menjadi habitat pesut tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan ekonomi. Pemerintah, kata dia, akan terus memperketat pengawasan serta menekan sumber pencemaran di Mahakam.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Hanif.

Dari sisi ekologis, kawasan yang menjadi lokasi aktivitas STS tersebut merupakan bagian dari wilayah konservasi perairan Mahakam hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peneliti dari Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb, menjelaskan bahwa area itu berada di jalur penting pergerakan Pesut Mahakam, khususnya di rentang Muara Kedang Kepala hingga Desa Muara Kaman Ulu.

Menurut Danielle, antrean tongkang yang menumpuk dan bermanuver di lokasi tersebut menimbulkan kebisingan bawah air yang berlebihan. Kondisi itu dapat mengganggu sistem navigasi alami pesut yang sangat bergantung pada gelombang suara. Selain itu, debu batu bara yang jatuh ke sungai berpotensi meningkatkan kandungan logam berat di perairan, sehingga memperburuk kualitas habitat.

“STS itu sudah lama mengganggu pesut. Jadi semenjak ada conveyor di situ memang banyak antrean tongkang batu bara membuat kebisingan di bawah air, dan terjadi pencemaran. Setelah kami survei selalu ada titik pencemaran di dalam sungai,” katanya.

Perwakilan PT Graha Benua Etam, Muhaimin menyatakan proyek dermaga yang dimaksud sebenarnya belum beroperasi. Proyek itu masih dalam tahap konstruksi dan menunggu proses perizinan. Mereka menegaskan belum ada kegiatan operasional yang berjalan.

“Tidak ada kegiatan sama sekali, masih konstruksi sambil menunggu izin,” kata Muhaimin.

Adapun hingga informasi ini disampaikan, pihak PT Bayan Resources Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian operasional anak usahanya maupun dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.

Penutupan operasional ini menjadi penegasan bahwa perlindungan Pesut Mahakam tidak bisa ditunda. Dengan populasi yang tersisa sangat terbatas, setiap gangguan terhadap jalur migrasi, kualitas air, maupun ketenangan habitat berpotensi mempercepat kepunahan. Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi titik balik dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kelestarian satwa endemik Mahakam. (YN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya