Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KRIMINOLOG Reza Indragiri menilai kasus kepala sekolah (kepsek) di Lebak, Banten, yang menampar siswa karena ketahuan merokok seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi kekerasan semata.
Reza menekankan pentingnya memahami konteks hukum yang lebih luas, yakni posisi rokok sebagai zat adiktif yang diatur ketat dalam undang-undang.
“Ketegasan sekolah-sekolah dalam menangani masalah narkotika dan psikotropika sangat kami acungi jempol. Tapi bagaimana terhadap rokok? Kami mendukung jika sekolah juga punya ketegasan serupa,” ujar Reza kepada Media Indonesia, Selasa (15/10).
Menurutnya, dasar hukum untuk bersikap tegas sudah jelas termaktub dalam Pasal 76J ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal itu melarang siapa pun untuk melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya. "Rokok termasuk dalam kategori zat adiktif lainnya sebagaimana disebut dalam PP 109/2012 dan PP 28/2024,” jelasnya.
Karena itu, Reza menilai rokok harus dipandang setara dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol dalam konteks hukum.
"Keempat barang tersebut sama-sama berimplikasi pidana. Artinya, sekolah dan rumah harus bersih dari potensi pelanggaran pasal 76J ayat (2) itu,” ujarnya.
Dengan pemahaman itu, Reza berpendapat tindakan tamparan yang dilakukan kepala sekolah perlu dilihat sebagai bentuk penolakan terhadap dijadikannya sekolah sebagai tempat terjadinya pelanggaran hukum.
"Benar, perbuatan guru bisa dipandang sebagai kekerasan terhadap anak. Tapi jika dibandingkan dengan konteks pelanggaran pasal 76J, pantas kiranya guru tersebut jika pun divonis bersalah mendapatkan peringanan hukuman,” katanya.
Reza juga mengingatkan penegak hukum agar tidak berhenti pada sosok kepala sekolah. Ia menilai perlu ditelusuri pihak lain yang mungkin turut menjerumuskan siswa ke dalam perbuatan tersebut.
"Orangtua, keluarga, toko penjual rokok, atau teman-teman si murid merekakah pihak-pihak yang seharusnya juga diganjar pidana itu,” pungkasnya. (Far/P-2)
Penguatan kepemimpinan kepala sekolah merupakan bagian kunci dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo.
Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran moral dan tidak beretika terhadap anak di bawah umur.
Korban terlihat terakhir pada hari Minggu (30/11) sore.
Bupati meminta para kepala sekolah untuk memberikan keteladanan sekaligus menumbuhkan kedisiplinan di sekolah masing-masing.
TULISAN-TULISAN saya di Calak Edu selalu mengingatkan dan mengajak sekolah, masyarakat, dan keluarga untuk mengarusutamakan pendidikan untuk perdamaian.
PERKEMBANGAN kecerdasan buatan (AI) sedang mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan.
ICAS tidak sekedar kompetisi, melainkan sebagai ruang pembelajaran yang melatih kemampuan berpikir tingkat tinggi untuk menghadapi tantangan masa depan.
Kesejahteraan siswa merupakan faktor penting yang selama ini kurang diteliti di Indonesia, padahal sangat berpengaruh pada perkembangan psikososial dan prestasi akademik.
Kombinasi antara aktivitas sekolah yang padat, curah hujan tinggi, dan kelembapan yang meningkat dapat menciptakan lingkungan yang rawan terhadap penularan penyakit.
Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah.
Kemendikdasmen berkomitmen menyempurnakan TKA melalui evaluasi berkelanjutan dan dialog dengan pemangku kepentingan.
Kenaikan kelas dan kelulusan seringkali hanya menjadi formalitas administratif demi mengejar target persentase kelulusan 100%. Masih ditemukannya siswa yang belum bisa membaca dan menulis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved