Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Singapura secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Bahkan, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan serta dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, vape dikategorikan setara dengan narkoba,
Menanggapi hal ini, dosen Fakultas Kedokteran IPB University Yusuf Ryadi menegaskan bahwa vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
"Meski kerap dipandang sebagai alternatif rokok yang lebih aman, vape mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, pelarut organik, dan aditif rasa, yang dapat memicu reaksi peradangan pada tubuh," jelas Yusuf, dikutip Selasa (9/9)
Ia menambahkan, penelitian menunjukkan bahwa penggunaan vape meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.

Nikotin, yang merupakan zat adiktif utama, sangat mudah menimbulkan ketergantungan, khususnya pada remaja dan dewasa muda yang masih berada dalam fase perkembangan otak.
"Paparan nikotin dapat mengganggu sirkuit dopamin, menurunkan kapasitas memori, perhatian, dan pengendalian emosi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf memaparkan bahwa dekomposisi cairan vape dapat menghasilkan senyawa karsinogenik seperti formaldehida, asetaldehida, dan akrolein, yang berpotensi merusak DNA dan memicu pertumbuhan sel kanker. Partikel halus dalam aerosol vape juga bisa masuk hingga ke alveoli paru dan menyebabkan peradangan serius.
Tidak hanya itu, uap vape juga terbukti mengandung logam berat seperti nikel, kadmium, dan timah.
"Zat-zat ini dapat memicu penyempitan pembuluh darah, hipertensi, dan gangguan irama jantung," imbuhnya.
Yusuf mengelompokkan dampak kesehatan dari penggunaan vape ke dalam lima kategori utama.
Yusuf menuturkan, efek dari vape dapat dirasakan dalam jangka waktu yang bervariasi.
Dalam hitungan menit, pengguna bisa mengalami peningkatan detak jantung dan tekanan darah.
Dalam beberapa hari hingga minggu, muncul gejala seperti batuk kering dan sesak napas.
Sementara dalam jangka panjang (lebih dari lima tahun), risiko kanker dan penyakit jantung meningkat signifikan.
Ia juga menyoroti temuan pemerintah Singapura terkait kandungan zat berbahaya dalam cairan vape. Dari 100 sampel yang diuji, sepertiganya mengandung etomidate, zat bius yang dapat mengganggu kesadaran dan fungsi pernapasan. Karena itu, Singapura memperlakukan kepemilikan vape layaknya narkotika untuk mencegah penyalahgunaan.
"Vape dengan kandungan nikotin tinggi, setara dengan 20 sampai 40 batang rokok dalam satu pod, memiliki potensi kecanduan yang lebih besar daripada rokok biasa," jelasnya.
Melihat bahaya yang mengintai, ia mendorong pemerintah agar mengambil langkah tegas. Seruan publik, riset ilmiah, serta usulan legislasi tengah digalakkan untuk mengatur peredaran vape secara lebih ketat.
"Badan Narkotika Nasional sedang mengkaji status vape sebagai barang terlarang, dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga mulai mengusulkan perubahan regulasi," ungkap Yusuf.
Lingkungan kampus, menurutnya, juga berperan aktif dengan menciptakan zona bebas vape dan mendorong riset serta diskusi kebijakan untuk mengantisipasi dampak jangka panjang bagi generasi muda. (Z-1)
Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air.
Unggahan para pesohor mengenai rasa dan sensasi mengonsumsi rokok elektronik atau vape, akan dengan mudah ditonton dan bahkan ditiru oleh anak muda.
Vape mengandung zat kimia berbahaya dalam aerosolnya, yang dapat menyebabkan penyakit paru seperti bronchiolitis obliterans serta penurunan fungsi paru,
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved