Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

BNN Bakal Kaji Soal Pelarangan Vape

M Ilham Ramadhan Avisena
25/8/2025 20:34
BNN Bakal Kaji Soal Pelarangan Vape
Seorang penjual mengisi ulang cairan rokok elektrik (Vape Liquid) di Bekasi, Jawa Barat.( ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menuturkan pihaknya bakal mengkaji lebih dalam mengenai pelarangan vape. Pelarangan tersebut telah lebih dulu diberlakukan oleh Singapura. 

"Tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," ujarnya kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8). 

Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air. 

"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas," jelasnya. 

Diketahui, pemerintah Singapura melarang konsumsi vape. Bahkan pemerintah Singapura memberikan ancaman pidana bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. (Mir/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya