Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas. Sebelumnya, negara tetangga,Singapura tegas dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika. Kebijakan ini, sambung dia, diterbitkan menyusul temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan.
“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Jakarta, Kemarin (21/8).
Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut, terangnya, mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.
Di Indonesia, ia mengatakan ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.
Selain itu, lanjut Marthinus, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape. Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan optimal.
Sebagai bagian dari edukasi publik, BNN meluncurkan film pendek dan program informasi agar masyarakat dapat membedakan antara vape legal dan vape yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif.
“Kita sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi,” ujar Marthinus. (H-4)
AKTOR Jonathan Frizzy menjadi perhatian publik karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape obat keras. Ia kembali menjalani sidang lanjutan vape obat keras
Aktor Ijonk diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved