Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus Vape Obat Keras Jonathan Frizzy Siap Disidangkan

 Sumantri
12/7/2025 17:40
Kasus Vape Obat Keras Jonathan Frizzy Siap Disidangkan
Jonathan Frizzy alias Ijonk.(Dok. C & R)

BERKAS perkara kasus vape obat keras yang melibatkan artis sinetron Jonathan Fritzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dengan begitu, para tersangka, termasuk Ijonk siap disidang.

 

Pelimpahan kasus dari Polres Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berlangsung, Jumat (11/7/2025). Pada hari itu juga Ijonk dan tiga tersangka lainnya menjalani pemberkasan di Kejaksaan.

 

"Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

 

Selain ijonk, tiga orang Iainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah ED alias BV, BTR, dan ER. Mereka langsung ditahan di Lapas Pemuda, Kota Tangerang, Banten.

 

Teja Buana mengatakan, Ijonk dan ketiga kawannya ditangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta di kawasan Pesanggrahan Jakarta selatan, pada 5 Mei 2025 lalu. "Barang bukti yang disita petugas dari mereka berupa puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate, zat anestesi kuat." paoarnya.

 

Seharusnya, lanjut Teja Buana, barang tersebut hanya boleh digunakan dalam tindakan medis terbatas. "Jadi, Vape dengan kemasan Mineral Water, Orange Soda, Peach, dan Honeydew Melon ini mengandung zat atau obat keras," paparnya.

 

Para tersangka, paparnya, terjerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda Rp5 miliar.

 

Selain itu, imbuhnya Ijonk dan tiga tersangka lainnya juga terjerat  Pasal 436 ayat (2),  terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras. Dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya