Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BERKAS perkara kasus vape obat keras yang melibatkan artis sinetron Jonathan Fritzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dengan begitu, para tersangka, termasuk Ijonk siap disidang.
Pelimpahan kasus dari Polres Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berlangsung, Jumat (11/7/2025). Pada hari itu juga Ijonk dan tiga tersangka lainnya menjalani pemberkasan di Kejaksaan.
"Kasus ini sudah lengkap. Tinggal menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.
Selain ijonk, tiga orang Iainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah ED alias BV, BTR, dan ER. Mereka langsung ditahan di Lapas Pemuda, Kota Tangerang, Banten.
Teja Buana mengatakan, Ijonk dan ketiga kawannya ditangkap oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta di kawasan Pesanggrahan Jakarta selatan, pada 5 Mei 2025 lalu. "Barang bukti yang disita petugas dari mereka berupa puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate, zat anestesi kuat." paoarnya.
Seharusnya, lanjut Teja Buana, barang tersebut hanya boleh digunakan dalam tindakan medis terbatas. "Jadi, Vape dengan kemasan Mineral Water, Orange Soda, Peach, dan Honeydew Melon ini mengandung zat atau obat keras," paparnya.
Para tersangka, paparnya, terjerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda Rp5 miliar.
Selain itu, imbuhnya Ijonk dan tiga tersangka lainnya juga terjerat Pasal 436 ayat (2), terkait praktik kefarmasian yang melibatkan obat keras. Dengan ancaman tambahan lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (M-1)
POLISI memutuskan untuk tidak menahan aktor Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan penjualan vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat bius. Meski demikian, Jonathan tetap wajib lapor
POLISI menelusuri target pasar vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius yang dijual artis Jonathan Frizzy.
POLISI mengungkap motif artis Jonathan Frizzy menjual vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved