Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT Gereja GKJW di Kediri yang ramai diberitakan karena penghentian pembangunan, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), M Adib Abdushomad, mengatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Kediri telah memberikan laporan perihal permasalahan ini.
Dari laporan itu, diketahui bahwa duduk perkara dari kejadian ini muncul ketika ada rencana melakukan perubahan status penggunaan dari rumah yang digunakan tempat ibadah sementara menjadi Rumah lbadah Gereja.
Bahwa pada 21 Mei 2024 FKUB Kota Kediri menerima surat permohonan Rekomendasi Pembangunan Gedung Gereja GKJW. Setelah itu FKUB memverifikasi dan memvalidasi surat tersebut, yang hasilnya memutuskan mengembalikan kepada panitia untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Setelah FKUB mengeluarkan surat tersebut, dikemudian hari muncul surat pencabutan tanda tangan dari sebagian masyarakat yang telah memberikan tanda tangan karena ketidaktahuan penggunaan tanda tangan tersebut. Kementerian Agama juga mendapatkan tembusan surat pencabutan tersebut bahwa selama belum mendapatkan surat rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kota Kediri, panitia pembangunan Gereja GKJW tetap dilanjutkan.
Dalam pertemuan terakhir, seluruh pihak merekomendasikan agar seluruh kegiatan pembangunan gereja dihentikan sementara, hingga terpenuhi semua syarat administrasinya.
“Begitu yang terjadi di lapangan. Sudah saya share Direktorat Jenderal Bimas Kristen juga. Sebetulnya mereka juga punya organisasi pembimas di daerah juga,” ungkap Adib kepada Media Indonesia, Jumat (1/8).
Dalam kejadian ini, Adib menegaskan bahwa dirinya secara langsung menanyakan persoalan ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri. Selain itu, menurutnya kehadiran aplikasi Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Keagamaan ke depan akan mempercepat proses penyelesaian dari kejadian semacam ini.
“Dengan adanya EWS info seperti ini lebih cepat diterima dan ditangani,” pungkasnya. (H-3)
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Cek jadwal imsak Medan 2 Ramadan 1447 H / 20 Februari 2026 resmi dari Kemenag. Lengkap dengan waktu Subuh, Maghrib, dan jadwal salat hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved