Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pembentukan Pansus Dikhawatirkan Ganggu Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji

M Iqbal Al Machmudi
24/7/2025 20:37
Pembentukan Pansus Dikhawatirkan Ganggu Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ibadah haji(Amirudin Abdullah Rubee/MI)

KOMISI Nasional (Komnas) Haji khawatir pembentukan panitia khusus (Pansus) haji 2025 oleh DPR RI mengganggu isu-isu krusial haji saat ini.  Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj mencontohkan  Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji yang  sedang berjalan. 

"Adanya pansus akan mengganggu atau berpengaruh terhadap beberapa isu krusial yang perlu sebetulnya berjalan dengan situasi yang lebih kondusif," kata Mustolih saat dihubungi, Kamis (24/7).

Revisi undang-undang tersebut, sambung dia, menjadi payung hukum transisi atau transformasi penyelenggaran ibadah Haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

Kekhawatiran lainnya, kata dia, mengganggu atau mempengaruhi terkait dengan persiapan penyelenggaran ibadah haji tahun 2026. Sebab, persiapan penyelenggaran ibadah haji sudah mulai berjalan mulai Agustus. 

"Beberapa kontrak-kontrak awal itu sudah harus dilakukan. Sampai dengan nanti bulan Februari tahun 2026. Oleh karena itu, saya kira kekhawatiran-kekhawatiran Haji mudah-mudahan saja tidak terjadi,” ucapnya.

Meski begitu ia menghormati langkah yang diambil oleh DPR untuk  membentuk pansus hak angket. Sebab, itu satu hak konstitusional yang kemudian dijamin oleh undang-undang secara normatif dalam undang-undang MD3, MPR, DPR, dan DPD.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengawas Haji DPR RI mengusulkan pembentukan pansus untuk evaluasi penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M secara menyeluruh. Hal itu diungkapkan Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat membacakan laporan hasil kerja Timwas dalam rapat paripurna. (H-4)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya