Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengimbau para travel haji mengembalikan dana calon jemaah haji. Itu disebabkan karena kendala soal visa haji furoda yang tak terbit berasal dari keputusan Pemerintah Arab Saudi.
"Kalau memang calon jamaah ingin menyimpan dananya di travel untuk persiapan haji furoda tahun depan, silahkan. Tapi kalau tidak, kembalikan secara utuh. Ini soal kepercayaan publik yang harus dijaga," tutup Abdul Wachid, di Jakarta, Minggu (1/6).
Ia mengaku bahwa Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi sempat memberikan sinyal bahwa Pemerintah Arab Saudi akan memperketat pengeluaran visa, terutama yang bukan visa resmi haji.
"Sejak tahun lalu, kami sudah menangkap persoalan ini. Saat itu, Konjen menyampaikan akan ada pengetatan dari Pemerintah Arab Saudi terhadap visa non-haji, termasuk visa furoda. Ini karena adanya penumpukan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, padahal visa yang dikeluarkan seharusnya sudah sesuai kuota lokasi," ujar Abdul Wachid.
Visa haji khusus atau haji furoda merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Kuota yang diberikan pun menjadi kewenangan pemerintah Arab. Tidak hanya Indonesia, negara lain juga terdampak kebijakan ini. Biro perjalanan penyelenggara haji furoda pun turut mengeluhkan sebab mereka telah membayar awal, akomodasi, penerbangan, dan persiapan calon jemaah di Arafah dan Mina.
"Ini jelas menjadi beban berat bagi teman-teman travel. Semua biaya sudah dibayar, sekarang visanya tidak keluar," tukasnya. (H-4)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
MENYIKAPI maraknya penawaran menyesatkan terkait Haji Furoda, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji
KPK mendalami keputusan pendakwah Khalid Basalamah, yang berangkat haji pada 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar untuk jalur furoda.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Dengan adanya kebijakan Arab Saudi yang tidak akan mengeluarkan visa haji non kuota ini, maka menjadi kewajiban pihak perusahaan travel mengembalikan dana yang sudah disetor.
Amaludin menyarankan ada kuota tambahan yang diatur secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus, termasuk furoda.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa ketidakterbitan visa bagi jemaah haji furoda pada musim haji tahun ini tidak dapat dibebankan kepada pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved