Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa ketidakterbitan visa bagi jemaah haji furoda pada musim haji tahun ini tidak dapat dibebankan kepada pemerintah. Hal tersebut, menurutnya, berada di luar kewenangan pemerintah karena merupakan skema perjalanan ibadah yang diselenggarakan melalui jalur non-kuota resmi.
“Visa haji furoda sampai saat ini belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi hingga batas akhir pelayanan. Karena jalur ini tidak termasuk dalam kuota resmi, maka menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara, bukan pemerintah,” jelas Mustolih dikutip dari Antara, Jumat (30/5).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah hanya mencakup kuota haji reguler (98%) dan haji khusus (8%).
Sementara itu, visa furoda, yang kerap disebut sebagai visa mujamalah, merupakan undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi dan proses pengurusannya dilakukan secara independen oleh pihak travel.
Mustolih memandang kasus gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi dan merancang ulang regulasi terkait jalur ini.
Ia menyarankan agar revisi UU PIHU dapat segera dilakukan pasca musim haji, guna memperkuat perlindungan hukum bagi calon jemaah.
“Ketiadaan mekanisme pengawasan, transparansi informasi, serta sifat dinamis kebijakan pemerintah Arab Saudi, menjadi faktor yang kerap menyulitkan jalur furoda. Oleh karena itu, sudah waktunya negara hadir dalam bentuk regulasi yang lebih tegas mengenai standar, mekanisme, dan persyaratan jalur ini,” tegasnya.
Terkait jemaah yang terdampak, Komnas Haji mendorong penyelesaian secara kekeluargaan antara jemaah dan pihak penyelenggara.
Beberapa biro perjalanan resmi, lanjut Mustolih, telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana secara penuh, sebagai bentuk tanggung jawab moral serta menjaga reputasi, meskipun harus menanggung kerugian besar.
Ia juga menyebutkan opsi lain yang memungkinkan, seperti penjadwalan ulang keberangkatan atau pengalihan ke kuota haji khusus, sebagai langkah solutif dalam menyikapi kegagalan pemberangkatan melalui jalur haji furoda tahun ini. (Ant/Z-10)
WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati ketika memilih keberangkatan, untuk haji khusus atau haji furoda
MENYIKAPI maraknya penawaran menyesatkan terkait Haji Furoda, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh. Hasan Afandi, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji
KPK mendalami keputusan pendakwah Khalid Basalamah, yang berangkat haji pada 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus, meskipun sebelumnya sudah membayar untuk jalur furoda.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved