Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KemenPPPA Lindungi Korban Kekerasan Seksual Dokter Obgyn di Garut

M Iqbal Al Machmudi
16/4/2025 17:01
KemenPPPA Lindungi Korban Kekerasan Seksual Dokter Obgyn di Garut
ilustrasi(freepik)

ASISTEN Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Ratna Oeni Cholifah mengatakan akan memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter obgyn di Garut, Jawa Barat. Tindakan pelecehan itu diduga terjadi pada 2024.

"Dari video yang viral di media sosial diketahui bahwa oknum dokter obgyn tersebut semula berpraktik di Klinik Karya Harsa, Klinik Anisa Queen, dan RSUD Malangbong Kabupaten Garut. Namun saat ini oknum dokter obgyn tersebut izin praktiknya sudah dicabut karena tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut, kini kasusnya sudah dalam penanganan polres Kabupaten Garut," kata Ratna dalam keterangannya, Rabu (16/4).

KemenPPPA juga menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan pelecehan seksual tersebut. KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan (UPTD PPA) Kabupaten Garut terkait kasus ini untuk memastikan layanan bagi korban.  

KemenPPPA juga terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan (UPTD PPA) Kabupaten Garut untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

"Kemen PPPA menyarankan perlunya  edukasi kepada masyarakat dan penyampaian SOP kepada pasien sebelum pemeriksaan dilakukan, serta dalam pemeriksaan pasian perlu pendampingan perawat atau keluarga korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelasnya.

Kemen PPPA juga menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik korban, atau orang yang melihat dan/atau menyaksikan peristiwa TPKS melaporkan ke UPTD PPA, UPTD bidang sosial, LPL berbasis masyarakat dan/atau Kepolisian, sehingga semua pihak bersama-sama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua. 

"Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya