Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkes Keluarkan Edaran Kewaspadaan Kasus Rabies

M Iqbal Al Machmudi
20/3/2025 16:31
Kemenkes Keluarkan Edaran Kewaspadaan Kasus Rabies
Ilustrasi(MI/Arnoldus)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia.

Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva hewan penular rabies (HPR).

Berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan.

“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin," kata Murti, Kamis (20/3).

Selain itu, Kemenkes juga menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies.

"Selain itu diupayakan memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko. Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR dan melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala," ujarnya.

Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala.

"Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” pungkasnya. (Iam/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya