Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia.
Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva hewan penular rabies (HPR).
Berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan.
“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin," kata Murti, Kamis (20/3).
Selain itu, Kemenkes juga menekankan pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies.
"Selain itu diupayakan memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko. Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR dan melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala," ujarnya.
Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala.
"Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” pungkasnya. (Iam/I-1)
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved