Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan juga uang kuliah tunggal (UKT) tidak akan naik.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara, tidak ada pemotongan alokasi anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Dalam melakukan efisiensi tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP Kuliah sehingga UKT tidak naik,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (19/2).
Lebih lanjut, Kemdiktisaintek telah memperoleh penegasan dari Komisi X DPR saat rapat kerja 12 Februari 2025 bahwa belanja pegawai dan belanja sosial serta layanan publik yang berdampak langsung ke masyarakat tidak terdampak program efisiensi anggaran belanja negara.
Belanja sosial seperti KIP-K, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan akan dilaksanakan sesuai dengan alokasi pagu anggaran yang telah ditetapkan antara DPR, Kementerian Keuangan, Kemdiktisaintek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa beasiswa dan tunjangan kinerja merupakan belanja yang tidak mengalami program efisiensi saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Februari 2025.
Biaya pendidikan bukan termasuk dari pos-pos yang terkena imbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Sementara bantuan operasional PTN memungkinkan dilakukan efisiensi pada kegiatan yang masih dapat dilakukan upaya efisiensi. Sri Mulyani memberikan amaran agar kampus tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT).
Terkait dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tidak ada pemotongan alokasi anggaran. Alokasi anggaran pada 2025 sebesar Rp14.69 triliun untuk 1.040.192 mahasiswa penerima manfaat KIP-K. Untuk itu, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima KIP-K dapat meneruskan program belajar seperti biasanya.
Terkait dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), perguruan tinggi akan terdampak pada item-item belanja sesuai dengan kriteria aktivitas yang telah ditetapkan antara lain perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya. Langkah efisiensi ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi dalam peningkatan UKT 2025.
Selanjutnya, tunjangan kinerja akan diberikan kepada dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, dan dosen PNS Lembaga Layanan Dikti atau LL Dikti. Pemberian tunjanan kinerja ini menunjukkan prioritas terhadap dosen yang paling membutuhkan dalam peningkatan kinerja mereka. Saat ini sedang dilakukan proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Kemdiktisaintek bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap langkah-langkah efisiensi belanja sehingga berdampak positif pada implementasi program layanan langsung ke masyarakat. (Des/I-1)
PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat.
Perludem menantang klaim partai politik yang menyebut sistem pemilihan langsung sebagai penyebab utama tingginya biaya politik di Indonesia. Pilkada Lewat DPRD
MAYORITAS aparatur sipil negara (ASN) mendukung kebijakan efisiensi anggaran. Hanya saja, ada kekhawatiran signifikan terhadap dampak pada kualitas layanan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
Selain transparansi, kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi sorotan utama FITRA.
KETUA Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat izin kunjungan kerja luar negeri bagi kepala daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved