Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) diminta menimbang kembali penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Salah satu kebijakan yang menuai sorotan adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin mengatakan bahwa penyusunan kebijakan itu dinilai berpotensi merugikan konsumen secara luas. Dengan penyusunan kebijakan ini, konsumen dikatakan akan terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Konsumen nantinya tidak bisa mengajukan keberatan kalau tidak jelas merek dan perusahaannya, dan mereka jadi tidak terlindungi karena memang membingungkan," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (11/1).
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian dikatakan telah menyampaikan keberatan atas penyusunan kebijakan terbaru dari Kemenkes. Khoirul merasa bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa rencana aturan ini memiliki dampak buruk yang bisa memengaruhi banyak sektor.
Selain itu, Khoirul juga melihat bahwa penyusunan Rancangan Permenkes tidak menjadi solusi untuk menurunkan prevalensi perokok dan berpotensi membuka keran untuk peredaran rokok ilegal semakin besar dan luas.
"Kalau semua rokok sama, ini akan membuat rokok ilegal semakin gampang ditiru dan peredarannya semakin marak. Ada kerugian negara dari kebijakan ini karena permintaan rokok legal akan turun," kata Khoirul.
Menurut Khoirul, saat ini sudah muncul perilaku konsumen memilih produk dengan harga lebih murah. Jika diberlakukan, Rancangan Permenkes akan semakin mendorong perubahan konsumen mengonsumsi rokok ilegal, bukan mengurangi jumlah perokok yang sebelumnya diharapkan oleh Kemenkes. Khoirul menilai Kemenkes malah membuat kebijakan yang mengerikan terhadap produk berstatus legal yang diperjualbelikan.
Khoirul menyarankan agar pemerintah lebih fokus terhadap pengawasan aturan yang sudah dibuat. Ia mencontohkan kebijakan batas usia minimum untuk membeli rokok adalah 21 tahun sesuai PP 28/2024, dan aturan ini seharusnya diterapkan dengan pengawasan yang tepat seperti pemberlakuan pembelian rokok menggunakan KTP.
"Kami kaji pemerintah terlalu sering menekan industri tembakau. Kalau terus ditekan, ini pemerintah menjadi terlalu kejam padahal, industri tembakau sudah banyak sumbangannya," katanya.
Seperti diketahui, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) mengalami koreksi sejak beberapa tahun belakangan. Misalnya pada 2023, di mana pemerintah mengantongi Rp210,29 triliun dari CHT, turun 3,81% secara tahunan (year-on-year) dari Rp218,6 triliun pada tahun sebelumnya. Ini adalah penurunan yang pertama dalam satu dekade terakhir.
Sedangkan dalam Undang-Undang APBN 2025, target CHT pada tahun ini mencapai Rp230 triliun. Di samping itu, industri juga telah memberikan kontribusi pada penyerapan tenaga kerja di Indonesia, sebagai negara produsen rokok.
Menurut Khoirul, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes merupakan agenda asing yang mengadopsi pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia sendiri tidak meratifikasi FCTC dan memiliki ekosistem pertembakauan yang kompleks dari hulu ke hilir. (S-1)
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
Selama dua dekade terakhir, pengobatan kanker paru telah bergeser dari pendekatan yang didominasi oleh kemoterapi menuju perawatan yang sangat terpersonalisasi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Penyusunan Rancangan Permenkes tidak menjadi solusi untuk menurunkan prevalensi perokok dan berpotensi membuka keran untuk peredaran rokok ilegal semakin besar dan luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved