Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) diminta menimbang kembali penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Salah satu kebijakan yang menuai sorotan adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin mengatakan bahwa penyusunan kebijakan itu dinilai berpotensi merugikan konsumen secara luas. Dengan penyusunan kebijakan ini, konsumen dikatakan akan terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Konsumen nantinya tidak bisa mengajukan keberatan kalau tidak jelas merek dan perusahaannya, dan mereka jadi tidak terlindungi karena memang membingungkan," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (11/1).
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian dikatakan telah menyampaikan keberatan atas penyusunan kebijakan terbaru dari Kemenkes. Khoirul merasa bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa rencana aturan ini memiliki dampak buruk yang bisa memengaruhi banyak sektor.
Selain itu, Khoirul juga melihat bahwa penyusunan Rancangan Permenkes tidak menjadi solusi untuk menurunkan prevalensi perokok dan berpotensi membuka keran untuk peredaran rokok ilegal semakin besar dan luas.
"Kalau semua rokok sama, ini akan membuat rokok ilegal semakin gampang ditiru dan peredarannya semakin marak. Ada kerugian negara dari kebijakan ini karena permintaan rokok legal akan turun," kata Khoirul.
Menurut Khoirul, saat ini sudah muncul perilaku konsumen memilih produk dengan harga lebih murah. Jika diberlakukan, Rancangan Permenkes akan semakin mendorong perubahan konsumen mengonsumsi rokok ilegal, bukan mengurangi jumlah perokok yang sebelumnya diharapkan oleh Kemenkes. Khoirul menilai Kemenkes malah membuat kebijakan yang mengerikan terhadap produk berstatus legal yang diperjualbelikan.
Khoirul menyarankan agar pemerintah lebih fokus terhadap pengawasan aturan yang sudah dibuat. Ia mencontohkan kebijakan batas usia minimum untuk membeli rokok adalah 21 tahun sesuai PP 28/2024, dan aturan ini seharusnya diterapkan dengan pengawasan yang tepat seperti pemberlakuan pembelian rokok menggunakan KTP.
"Kami kaji pemerintah terlalu sering menekan industri tembakau. Kalau terus ditekan, ini pemerintah menjadi terlalu kejam padahal, industri tembakau sudah banyak sumbangannya," katanya.
Seperti diketahui, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) mengalami koreksi sejak beberapa tahun belakangan. Misalnya pada 2023, di mana pemerintah mengantongi Rp210,29 triliun dari CHT, turun 3,81% secara tahunan (year-on-year) dari Rp218,6 triliun pada tahun sebelumnya. Ini adalah penurunan yang pertama dalam satu dekade terakhir.
Sedangkan dalam Undang-Undang APBN 2025, target CHT pada tahun ini mencapai Rp230 triliun. Di samping itu, industri juga telah memberikan kontribusi pada penyerapan tenaga kerja di Indonesia, sebagai negara produsen rokok.
Menurut Khoirul, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Permenkes merupakan agenda asing yang mengadopsi pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia sendiri tidak meratifikasi FCTC dan memiliki ekosistem pertembakauan yang kompleks dari hulu ke hilir. (S-1)
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari pengiklan besar, dan selama bertahun-tahun, produk rokok termasuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar.
Penyusunan Rancangan Permenkes tidak menjadi solusi untuk menurunkan prevalensi perokok dan berpotensi membuka keran untuk peredaran rokok ilegal semakin besar dan luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved