Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Melihat Kembali Perjalanan Pantun Menjadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO asal Indonesia dan Malaysia

Rifaldi Putra Irianto
10/2/2025 17:07
Melihat Kembali Perjalanan Pantun Menjadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO asal Indonesia dan Malaysia
Atraksi pencak silat dan berbalas pantun di pernikahan adat Sambas.(Dok. Antara)

PADA 2020 lalu United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) resmi menetapkan Pantun sebagai warisan budaya tak benda Indonesia bersama dengan Malaysia. Tapi tahukah anda kalau sebetulnya status tersebut tidak didapat dengan mudah melainkan ada perjalanan panjang di balik upaya menetapkan Pantun sebagai warisan budaya tak benda UNESCO.

Ketua Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Indonesia, Prudentia, menceritakan bagaimana perjalanan bersama tim untuk membawa Pantun mendapat status sebagai warisan budaya tak benda. Dalam kegiatan Seminar International ‘Pantun Nusantara : Strategi Kultural Merawat Warisan di Era Digital’, Prudentia menjelaskan bahwa diskusi untuk mengajukan pantun sebagai warisan budaya tak benda sudah berjalan sejak 2017.

“Perjalanan menjayakan pantun ke tingkat dunia bukan hal mudah, Tim kerja sudah menyiapkan usulan ini sejak 2017, dan dalam waktu tiga tahun pengajuan ini mengalami berbagai perbaikan atas rekomendasi tim penilaian atau yang disebut evaluation body UNESCO,” tutur Prudentia dalam seminar, Senin (10/2).

Sepanjang perjalanan  itu, Prudentia menyebutkan bahwa dirinya bersama tim juga bekerja keras untuk menjalin komunikasi kepada pihak Malaysia untuk mengajukan Pantun sebagai warisan budaya tak benda lewat joint nomination (nominasi bersama). Bukan hanya Malaysia, saat itu dia juga mencoba ke negara lain seperti Thailand hingga Singapura.

Setelah menjalin komunikasi intens dengan pihak Malaysia, akhirnya pemerintah Malaysia menyepakati untuk menominasikan pantun menjadi warisan budaya tak benda bersama-sama. Sayangnya Thailand dan Singapura saat itu tidak bisa ikut bergabung karena adanya permasalahan-permasalah sendiri di negara mereka.

“Indonesia yang menginisiasi pembuatan nominasi pantun dan kemudian bertanya kepada Malaysia waktu itu, saat itu Asosiasi Tradisi Lisan, dibantu dengan sangat luar biasa oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Tanjung Pinang, Lembaga Adat Melayu dan juga komunitas-komunitas pantun di daerah tersebut terkait rencana ini. Kemudian Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya dari Kementerian Kebudayaan (saat itu Kemendikbud), turut mensponsori ini dengan menjembatani (dengan pemerintah Malaysia) sampai akhirnya Malaysia mau join nomination,” terang Pudentia.

Tantangan

Deretan ujian pun pernah dirasakan Pudentia bersama tim dalam proses mengajukan Pantun sebagai warisan tak benda UNESCO, dia bahkan menyebut sempat ada beberapa akademisi di Indonesia yang mempertanyakan terkait pemilihan Pantun yang harus dinominasikan, padahal banyak warisan budaya Indonesia lain yang dinilai lebih layak.

“Masalah dalam proses itu ada saja baik internal maupun eksternal, di Internal itu ada beberapa sebetulnya, termasuk banyak akademisi dan juga profesor yang skeptis dan mempertanyakan ‘kenapa pantun?’, mereka seperti terkejut seakan-akan nggak pantaslah Pantun ini,” terang Prudentia.

Sementara dari pihak eksternal pun, kata Prudentia, tidak sedikit yang menyayangkan kenapa harus  melakukan joint nomination dengan Malaysia, mengingat masih banyak pihak (Indonesia) yang menayangkan beberapa sikap Malaysia terhadap kebudayaan Indonesia. Belum lagi ini merupakan kali pertama Indonesia mengajukan warisan tak benda UNESCO dengan join nomination.

Meski telah melewati perjalanan panjang, namun Prudentia bersyukur bahwa tim bisa menyelesaikan semuanya dengan baik, dan tepat pada  17 Desember 2020 pantun pun ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia bersama Malaysia oleh UNESCO, tepatnya pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya