Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Badan POM akan Terbitkan Aturan Soal Review Skincare bagi Influencer

Ihfa Firdausya
05/2/2025 18:10
Badan POM akan Terbitkan Aturan Soal Review Skincare bagi Influencer
Ilustrasi, influencer sedang melakukan review skincare.(Dok. Freepik)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait konten review skincare atau produk kosmetik. Hal itu menyikapi perkembangan review para influencer/content creator kosmetik yang marak beredar di media sosial.

Di satu sisi, eksistensi reviu tersebut berdampak positif terhadap edukasi masyarakat mengenai keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik. Namun di sisi lain, BPOM juga mencatat beberapa review skincare yang dilakukan tidak komprehensif dan bahkan melanggar ketentuan.

Badan POM akan segera membuat peraturan, on progress peraturan ini, untuk mengatur semuanya ini sehingga ada landasan hukum yang tegas,” kata Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (5/2).

Salah satu yang disorot adalah bahwa para influencer/content creator kosmetik seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk skincare yang diulasnya. Taruna menegaskan hal itu dilarang karena hanya Badan POM lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan dan berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik.

“Satu-satunya lembaga yang bisa memberi kata-kata approval itu cuma Badan POM. Jadi dengan demikian tegas posisi kami di Badan POM tidak mengizinkan influencer-influencer dan masyarakat untuk mengumumkan dengan nyata bahwa itu approval atas nama kami (Badan POM),” katanya.

Ia juga mengatakan tidak ada niat untuk memberikan legitimasi tersebut kepada influencer. Hal itu sekaligus menepis kabar yang beredar bahwa Badan POM mengizinkan influencer untuk membuat asosiasi skincare sebagai pengawas yang terintegrasi dengan Badan POM untuk turun ke lapangan me-review produk berbahaya.

“Seperti kita mau serahkan, buatkan asosiasi ke influencer untuk dia punya haknya Badan POM, tidak ada itu. Kami tidak pernah memiliki sikap seperti itu,” ujar Taruna.

Selain itu influencer atau masyarakat umum tidak boleh mengumumkan hasil pengujian laboratorium dari sebuah produk. Pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian melanggar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

“Kalau berhubungan dengan produk orang lain, tidak boleh diumumkan di publik. Termasuk influencer si A si B tidak boleh mengumumkan hasil produknya orang, berdasarkan hasil lab. Kalau dia punya data, kasih ke kami sebagai kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat, nanti kami yang bertindak,” jelasnya.

Komisi IX DPR RI pun mendesak Badan POM untuk mengkaji regulasi yang jelas bagi influencer dalam melakukan review skincare atau makanan secara mandiri. DPR juga mendesak Badan POM untuk lebih proaktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang sudah dinyatakan berbahaya melalui kanal informasi resmi yang dimiliki Badan POM.

Regulasi terkait review skincare ini dinilai penting agar influencer/content creator kosmetik  lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya. Misalnya persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.

Anggota Komisi IX DPR Surya Utama alias Uya Kuya mencontohkan, seorang influencer yang menerima endorsement dari perusahaan skincare, per produknya bisa dibayar Rp100-Rp150 juta.

“Artinya, kalau sudah menerima endorsement kan sudah pasti tidak objektif lagi. Sama saja kayak kita lihat food vlogger. (Awalnya) dia review makanan apa adanya tapi saat dia sudah terkenal, dikasih endorse untuk restoran tertentu, ya semua makanan (di restoran itu) pasti enak,” ujarnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya