Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kemendikti Saintek Terapkan Rapat Daring, Ikuti Instruksi Presiden Pangkas Anggaran

Humaniora
29/1/2025 15:26
Kemendikti Saintek Terapkan Rapat Daring, Ikuti Instruksi Presiden Pangkas Anggaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisanintek) Togar M Simatupang(ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan melakukan penyesuaian anggaran dengan menggelar sejumlah kegiatan secara daring. Hal ini disampaikan Sekjen Kemendikti Saintek Togar M Simatupang, sebagai tindak lanjut instruksi presiden untuk pemangkasan anggaran 2025.

“Kami menyisir anggaran tahun 2025 dan melakukan rasionalisasi, khususnya untuk dukungan manajemen seperti rapat-rapat, kepanitiaan, kunjungan, serta kegiatan rapat dan seminar yang akan dilakukan secara daring,” ujar Togar, Selasa (28/1/2025).

Adapun penyesuaian anggaran dilakukan bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan. "Kami juga secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi,” ungkap Togar. 

Penghematan anggaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Presiden menginstruksikan para pejabat negara untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306,6 triliun lebih. 

Efisiensi untuk anggaran belanja kementerian/lembaga adalah sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun lebih. 

Adapun identifikasi rencana efisiensi ini dilakukan terhadap belanja operasional dan nonoperasional yang terdiri dari belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan dan mesin.

Sementara itu, efisiensi ini tidak termasuk pada belanja pegawai dan bantuan sosial. 

Anggaran perjalanan dinas dipotong sebesar 50 persen. Sementara itu,  Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi anggaran untuk kegiatan tertentu. Kegiatan yang dimaksud antara lain kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau forum diskusi terpumpun.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya