Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

P2G Minta Pemerintah Tetap Pertahankan Empat Jalur Penerimaan PPDB

Despian Nurhidayat
23/1/2025 13:42
P2G Minta Pemerintah Tetap Pertahankan Empat Jalur Penerimaan PPDB
Ilustrasi PPDB.(Dok. Antara)

MENJELANG pengumuman sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang baru di era Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah tetap mempertahankan empat jalur yang sebelumnya sudah ada dalam PPDB.

“Jalur yang pertama, P2G tidak mempersoalkan persoalan nomenklatur ya, atau nama atau istilah. Mau istilahnya rayon, mau istilahnya zonasi, atau mau istilahnya domisili, itu saya pikir tidak terlalu relevan untuk nama. Tapi secara substansi, jalur domisili atau zonasi atau rayonisasi ini adalah untuk mendekatkan anak bersekolah dari rumahnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).

“Kami sepakat kalau dari penjelasannya Pak Bianto Staf Ahli Mendikdasmen, misalnya antara Sidoarjo dan Surabaya itu kan dua kota yang berbeda. Tetapi anak-anak bisa saja, anak di Sidoarjo bersekolah di Surabaya maupun sebaliknya karena Sidoarjo dengan Surabaya itu dekat gitu misalnya. Nah, untuk aspek ini kami melihat ada potensi perluasan terkait dengan domisili tersebut gitu ya,” lanjut Satriwan.

Harapannya, dengan perubahan nama dan sistem zonasi akan ada perluasan aspek kewilayahan sehingga anak-anak di satu wilayah dapat diterima di banyak sekolah.

“Ini memberikan tambahan peluang bagi anak-anak yang tinggal di daerah perbatasan. Baik Itu perbatasan antar kota dan kabupaten maupun antar provinsi. Itu yang kami harapkan,” tuturnya.

Dia juga mengharapkan jalur afirmasi tetap dipertahankan, karena ini menjadi bentuk affirmative action dari negara kepada anak-anak yang berasa dari keluarga tidak mampu, yang berasal dari kelompok miskin maupun disabilitas.

Jalur prestasi dengan skema sisa dari jalur domisili juga diharapkan dapat tetap dipertahankan dan juga jalur perpindahan orangtua.

“Kami berharap Kemendikdasmen segera menerbitkan aturannya karena ini sudah bulan Februari dan kita tahu ada tahapan sosialisasi, menyamakan persepsi dengan dinas pendidikan, dengan orangtua murid, dengan guru, dan dengan panitia PPDB yaitu guru dan sekolah. Hal yang lebih penting lagi adalah karena ini sudah menegakkan tahun ajaran baru di bulan Juli, ini saya pikir aturannya ini harus segera diterbitkan,” jelas Satriwan.

Dia juga meminta dalam pengaplikasiannya, pemerintah dapat melibatkan sekolah swasta. Pasalnya Indonesia saat ini mengalami kekurangan sekolah negeri dan sebarannya juga belum merata di setiap wilayah di Indonesia. Hal ini dikatakan yang sebenarnya menjadi pangkal masalah dari sistem PPDB selama 7 tahun belakangan yaitu ketidakmerataan sekolah negeri di wilayah-wilayah Indonesia.

“Ada daerah yang justru mereka itu jumlah calon peserta didiknya, jumlah calon muridnya itu lebih banyak ketimbang ketersediaan bangku. Lebih banyak dari ketersediaan sekolah negeri yang ada di wilayah itu. Sementara itu ada wilayah yang di daerahnya itu jumlah calon muridnya sedikit sedangkan ketersediaan sekolah atau kelasnya itu banyak,” kata dia.

“Belum lagi jarak antara rumah dengan sekolah negeri aksesnya jauh, transportasinya sulit sehingga anak lebih memilih ke sekolah swasta yang dekat dengan rumahnya. Alhasil sekolah negeri itu justru kekurangan murid. Nah bahkan tidak ada murid seperti yang ada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan seterusnya,” sambungnya.

Satriwan merasa bahwa hal ini harus dituntaskan oleh pemerintah. Dia menegaskan bahwa perubahan sistem PPDB jangan hanya sekadar mengubah judul saja, tetapi secara esensial masih tetap sama dan secara persoalan fundamentalnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi persoalan PPDB ini saya pikir harus dipandang dan harus dituntaskan oleh Kemendikdasmen. Ada daerah yang justru kelebihan calon muridnya nggak bisa menampung karena jumlah sekolah negerinya sedikit. Tapi ada daerah yang mereka itu justru kekurangan murid bahkan tidak ada murid karena akses ke sekolahnya jauh, kemudian akses transportasinya tidak memadai atau jumlah calon muridnya justru lebih sedikit ketimbang ketersediaan sekolah negeri,” jelas Satriwan.

Untuk itu, dengan adanya pelibatan swasta di daerah-daerah yang justru tidak punya daya tampung yang lebih menjadi sangat penting karena mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menampung menerima murid-murid yang tidak bisa diterima di sekolah negeri lalu bisa diredistribusi ke sekolah swasta yang pembiayaannya itu dikelola, diatur dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.

“Nah ini yang harus disamakan persepsi apakah Pemda memiliki anggarannya? Kalau DKI Jakarta saya rasa ini sudah dilakukan 3 tahun terakhir dengan PPDB Bersama. Tetapi di daerah-daerah yang ada kendala secara APBD yang kecil tentu tidak serta-merta mampu mengakomodir sistem PPDB Bersama dengan sekolah swasta,” ujarnya.

“Kami harap tentu harus ada keberpihakan anggaran dari pemerintah pusat ke daerah melalui transfer dari pusat ke daerah, baik dengan mekanisme DAU atau DAK untuk membiayai anak-anak murid yang tidak bisa ditampung di sekolah negeri kemudian bisa ditampung di sekolah swasta. Ini yang mesti disamakan persepsinya. Jangan sampai nanti Kemendikdasmen punya ide dan wacana seperti itu, tetapi tidak bisa diimplementasikan di daerah karena kemampuan anggaran daerah itu berbeda-beda satu sama lain,” tandas Satriwan. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya