Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah. Secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Sabtu (4/1).
Abdul Mu’ti menambahkan, keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya. (S-1)
Menteri Mu'ti menekankan bahwa peristiwa ini mesti menjadi momentum evaluasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
PENDIDIKAN merupakan salah satu sektor penting bagi pembangunan suatu negara.
Kemendikdasmen memandang peristiwa siswa bunuh diri di NTT itu sebagai kejadian yang sangat serius, serta mengingatkan bahwa kesejahteraan psikososial anak merupakan isu yang kompleks.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali meraih penghargaan nasional. Kali ini, ia dianugerahi predikat Tokoh Pencetak Karakter Unggul Pelajar Indonesia.
KEPALA Pusat Prestasi Nasional Kemendikdasmen mengatakan selama ini pengusulan prestasi murid menjadi pertimbangan dalam jalur penerimaan berbasis prestasi.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved