Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah Haji Terlindungi Selama Ibadah dan Kepulangan

 Gana Buana
12/12/2024 16:57
BPJS Kesehatan Pastikan Jemaah Haji Terlindungi Selama Ibadah dan Kepulangan
Pemerintah memastikan seluruh calon jemaah haji reguler dan petugas haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional(Dok BPJS Kesehatan)

PEMERINTAH memastikan seluruh calon jemaah haji reguler dan petugas haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama persiapan hingga kepulangan ibadah haji.

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama bertujuan memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji reguler telah terdaftar dalam program JKN dengan status aktif, guna mempermudah akses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang.

Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah terbukti memberikan manfaat bagi calon jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan baik sebelum berangkat ke tanah suci maupun setelah kembali ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ghufron saat Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama, serta Perjanjian Kerja Sama mengenai Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program JKN bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji. Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12).

“Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan jemaah yang sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang pribadi karena tidak terdaftar dalam JKN atau status kepesertaannya tidak aktif. Dengan kebijakan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ghufron.

Dengan prinsip portabilitas JKN, calon jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di asrama embarkasi, tanpa hambatan.

Ghufron mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan, dan jika calon jemaah belum terdaftar, mereka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui chat PANDAWA di WhatsApp (0811-8-165-165).

Program JKN juga memungkinkan calon jemaah haji dan petugas untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, yang bertujuan mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sebelum keberangkatan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan.

“Dengan skrining kesehatan, kami berharap dapat mengetahui potensi risiko kesehatan sejak dini, agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat sebelum berangkat, sehingga kondisi kesehatan jemaah haji tetap terjaga selama menjalankan ibadah,” tambah Ghufron.

Untuk memastikan kelancaran administrasi, BPJS Kesehatan memperkuat layanan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.

Calon jemaah haji dan petugas haji yang memiliki tunggakan iuran juga dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB), yang memungkinkan pembayaran iuran secara bertahap.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi calon jemaah haji dan petugas haji.

“Saat ini, lebih dari 2.100 petugas haji siap mengawal jemaah haji, dan kami berupaya memberikan layanan terbaik dengan berbagai kondisi kesehatan yang ada,” kata Nasaruddin.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa menjadi peserta aktif JKN akan memberikan manfaat besar bagi jemaah haji.

"Kami akan mengawal koordinasi pelayanan kesehatan dan penjaminan pembiayaan untuk calon jemaah haji dan petugas haji, baik selama di tanah suci maupun saat kepulangan," ujarnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya