Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan seluruh calon jemaah haji reguler dan petugas haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama persiapan hingga kepulangan ibadah haji.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama bertujuan memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji reguler telah terdaftar dalam program JKN dengan status aktif, guna mempermudah akses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang.
Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah terbukti memberikan manfaat bagi calon jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan baik sebelum berangkat ke tanah suci maupun setelah kembali ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ghufron saat Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama, serta Perjanjian Kerja Sama mengenai Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program JKN bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji. Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12).
“Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan jemaah yang sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang pribadi karena tidak terdaftar dalam JKN atau status kepesertaannya tidak aktif. Dengan kebijakan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ghufron.
Dengan prinsip portabilitas JKN, calon jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di asrama embarkasi, tanpa hambatan.
Ghufron mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan, dan jika calon jemaah belum terdaftar, mereka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui chat PANDAWA di WhatsApp (0811-8-165-165).
Program JKN juga memungkinkan calon jemaah haji dan petugas untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, yang bertujuan mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sebelum keberangkatan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan.
“Dengan skrining kesehatan, kami berharap dapat mengetahui potensi risiko kesehatan sejak dini, agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat sebelum berangkat, sehingga kondisi kesehatan jemaah haji tetap terjaga selama menjalankan ibadah,” tambah Ghufron.
Untuk memastikan kelancaran administrasi, BPJS Kesehatan memperkuat layanan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.
Calon jemaah haji dan petugas haji yang memiliki tunggakan iuran juga dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB), yang memungkinkan pembayaran iuran secara bertahap.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi calon jemaah haji dan petugas haji.
“Saat ini, lebih dari 2.100 petugas haji siap mengawal jemaah haji, dan kami berupaya memberikan layanan terbaik dengan berbagai kondisi kesehatan yang ada,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa menjadi peserta aktif JKN akan memberikan manfaat besar bagi jemaah haji.
"Kami akan mengawal koordinasi pelayanan kesehatan dan penjaminan pembiayaan untuk calon jemaah haji dan petugas haji, baik selama di tanah suci maupun saat kepulangan," ujarnya. (Z-10)
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved