Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan seluruh calon jemaah haji reguler dan petugas haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama persiapan hingga kepulangan ibadah haji.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama bertujuan memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji reguler telah terdaftar dalam program JKN dengan status aktif, guna mempermudah akses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang.
Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah terbukti memberikan manfaat bagi calon jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan baik sebelum berangkat ke tanah suci maupun setelah kembali ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ghufron saat Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama, serta Perjanjian Kerja Sama mengenai Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program JKN bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji. Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12).
“Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan jemaah yang sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang pribadi karena tidak terdaftar dalam JKN atau status kepesertaannya tidak aktif. Dengan kebijakan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ghufron.
Dengan prinsip portabilitas JKN, calon jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di asrama embarkasi, tanpa hambatan.
Ghufron mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan, dan jika calon jemaah belum terdaftar, mereka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui chat PANDAWA di WhatsApp (0811-8-165-165).
Program JKN juga memungkinkan calon jemaah haji dan petugas untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, yang bertujuan mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sebelum keberangkatan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan.
“Dengan skrining kesehatan, kami berharap dapat mengetahui potensi risiko kesehatan sejak dini, agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat sebelum berangkat, sehingga kondisi kesehatan jemaah haji tetap terjaga selama menjalankan ibadah,” tambah Ghufron.
Untuk memastikan kelancaran administrasi, BPJS Kesehatan memperkuat layanan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.
Calon jemaah haji dan petugas haji yang memiliki tunggakan iuran juga dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB), yang memungkinkan pembayaran iuran secara bertahap.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi calon jemaah haji dan petugas haji.
“Saat ini, lebih dari 2.100 petugas haji siap mengawal jemaah haji, dan kami berupaya memberikan layanan terbaik dengan berbagai kondisi kesehatan yang ada,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa menjadi peserta aktif JKN akan memberikan manfaat besar bagi jemaah haji.
"Kami akan mengawal koordinasi pelayanan kesehatan dan penjaminan pembiayaan untuk calon jemaah haji dan petugas haji, baik selama di tanah suci maupun saat kepulangan," ujarnya. (Z-10)
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
BPJS Kesehatan meluncurkan program TANGGAP untuk menghimpun aspirasi pemangku kepentingan guna memperkuat kualitas layanan JKN di Indonesia.
Kepala BGN Dadan Hindayana berharap penerima manfaat dan pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat terlindungi dengan BPJS Kesehatan.
Selain jaminan melalui BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa keberlanjutan BPJS Kesehatan penting. Namun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak menjawab persoalan defisit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved