Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH memastikan seluruh calon jemaah haji reguler dan petugas haji terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama persiapan hingga kepulangan ibadah haji.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama bertujuan memastikan bahwa seluruh calon jemaah haji reguler telah terdaftar dalam program JKN dengan status aktif, guna mempermudah akses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, baik di tahun 2025 maupun di masa mendatang.
Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN telah terbukti memberikan manfaat bagi calon jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam hal pelayanan kesehatan baik sebelum berangkat ke tanah suci maupun setelah kembali ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ghufron saat Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama, serta Perjanjian Kerja Sama mengenai Sinergisitas Tugas dan Fungsi dalam Optimalisasi Program JKN bagi Jemaah Haji Reguler dan Petugas Haji. Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Kamis (12/12).
“Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan jemaah yang sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang pribadi karena tidak terdaftar dalam JKN atau status kepesertaannya tidak aktif. Dengan kebijakan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ghufron.
Dengan prinsip portabilitas JKN, calon jemaah haji dan petugas haji dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di asrama embarkasi, tanpa hambatan.
Ghufron mengimbau agar pengaktifan kepesertaan JKN dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan, dan jika calon jemaah belum terdaftar, mereka bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui chat PANDAWA di WhatsApp (0811-8-165-165).
Program JKN juga memungkinkan calon jemaah haji dan petugas untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, yang bertujuan mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sebelum keberangkatan, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan.
“Dengan skrining kesehatan, kami berharap dapat mengetahui potensi risiko kesehatan sejak dini, agar bisa ditindaklanjuti dengan tepat sebelum berangkat, sehingga kondisi kesehatan jemaah haji tetap terjaga selama menjalankan ibadah,” tambah Ghufron.
Untuk memastikan kelancaran administrasi, BPJS Kesehatan memperkuat layanan melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.
Calon jemaah haji dan petugas haji yang memiliki tunggakan iuran juga dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB), yang memungkinkan pembayaran iuran secara bertahap.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan sangat penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi calon jemaah haji dan petugas haji.
“Saat ini, lebih dari 2.100 petugas haji siap mengawal jemaah haji, dan kami berupaya memberikan layanan terbaik dengan berbagai kondisi kesehatan yang ada,” kata Nasaruddin.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa menjadi peserta aktif JKN akan memberikan manfaat besar bagi jemaah haji.
"Kami akan mengawal koordinasi pelayanan kesehatan dan penjaminan pembiayaan untuk calon jemaah haji dan petugas haji, baik selama di tanah suci maupun saat kepulangan," ujarnya. (Z-10)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved