Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan Program JKN, termasuk unit kerja internal BPJS Kesehatan, yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas kecurangan dan gratifikasi selama tahun 2024.
Pemberian penghargaan ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024, sebagai wujud upaya BPJS Kesehatan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kerja sama dalam menciptakan ekosistem Program JKN yang bebas dari praktik kecurangan.
"Integritas, transparansi, dan profesionalisme adalah prinsip utama yang kami pegang teguh dalam mengelola Program JKN selama satu dekade terakhir. Kami bertekad untuk menciptakan ekosistem JKN yang bersih dari kecurangan. Untuk itu, diperlukan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan agar dapat bersinergi dalam memerangi berbagai bentuk kecurangan di ekosistem JKN. Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam memperkuat gerakan pencegahan kecurangan dalam Program JKN, terutama pada momen Hakordia tahun ini," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam acara pemberian penghargaan pada Kamis (12/12).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok dianugerahi penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik dalam pelaksanaan pemberantasan kecurangan Program JKN.
Sementara di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur.
Di tingkat provinsi, penghargaan serupa diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.
Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, serta Duta BPJS Kesehatan yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
Ghufron menambahkan bahwa sebagai badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan Program JKN, BPJS Kesehatan menempatkan pencegahan dan penanganan kecurangan sebagai prioritas utama.
Berbagai kebijakan dan sistem telah dikembangkan, mulai dari tata kelola, proses bisnis, hingga tools untuk mendukung upaya tersebut.
"Kami percaya bahwa kolaborasi antara seluruh elemen dalam ekosistem JKN akan berdampak besar pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia," ujar Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menjelaskan, BPJS Kesehatan secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN untuk mengatasi kecurangan baik di pusat maupun daerah.
Tim PK-JKN ini terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti-kecurangan, serta aparat penegak hukum dalam mengawasi implementasi Program JKN di lapangan.
Mundiharno menambahkan, BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan dan sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE).
Penerapan Key Performance Indicator (KPI) terkait kegiatan anti-kecurangan menjadi salah satu langkah penting. BPJS Kesehatan juga membentuk Tim Anti Kecurangan JKN dengan lebih dari 1.700 personil yang tersebar di berbagai wilayah.
Dalam hal pengendalian gratifikasi, BPJS Kesehatan telah menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi untuk memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Setiap Duta BPJS Kesehatan wajib mematuhi kode etik untuk menghindari benturan kepentingan dan potensi pelanggaran hukum serta perbuatan tercela lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan Syarifah Liza Munira menegaskan, pentingnya pengelolaan biaya kesehatan yang akuntabel dan transparan.
"Keberhasilan Program JKN tidak hanya dilihat dari jumlah peserta atau fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga dari kemampuan kita untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan. Untuk itu, penting bagi kita untuk memperkuat budaya pencegahan kecurangan dan membangun integritas dalam setiap aspek Program JKN," ujar Syarifah.
Dengan langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk memastikan layanan kesehatan yang bebas dari praktik kecurangan, demi memberikan hak layanan yang berkualitas bagi seluruh warga Indonesia. (RO/Z-10)
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved